Jakarta, Borneoupdate.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan terus melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat. Penanganan judi online tidak akan berhenti pada pemblokiran karena aktivitas tersebut merupakan kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026).
Dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP. Terhadap situs dan IP tersebut, pemerintah dapat melakukan pemutusan akses.
Namun, Meutya menegaskan bahwa pelaku tidak tinggal diam. Setelah satu akses diputus, pelaku kembali membuat situs, akun, atau menggunakan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk memanfaatkan kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.
Menurut Meutya, pola tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran di ruang digital, melainkan aktivitas yang memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar bukan hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian. (*/Komdigi)
















Discussion about this post