Paser, Borneoupdate.com – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Paser masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat meski telah beredar informasi pelantikan akan ditunda hingga akhir 2025 atau bahkan dilakukan di 2026.
“Kami menunggu surat resmi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Kata Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata.
Diketahui ribuan tenaga honorer di Kabupaten Paser yang telah terdata dalam pangkalan data (database) BKN telah menjalani seleksi P3K pada 2024 lalu dan telah dinyatakan lulus serta poses pengusulan penerbit Nomor Induk P3K juga telah diajukan ke BKN.
Di samping itu saat ini juga masih berproses seleksi adminstrasi untuk seleksi P3 tahap kedua bagi honorer di luar pangkalan data. Apakah penundaan dilakukan hingga proses seleksi P3K tahap dua selesai, Candra mengatakan hal itu pun di luar dari wewenang BKPSDM. “Karena kami belum dapat surat resmi terkait Kebijakan atau regulasinya seperti apa,” ucapnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser sebelumnya telah membuat kebijakan bahwa bagi tenaga honorer yang akan menerima Surat Keputusan menjadi P3K, harus memenuhi persyaratan yakni melakukan penanaman pohon atau pembuatan lubang resapan biopori.
Menanggapi informasi adanya penundaan pelantikan P3K, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, Firman Zulfikar Haqqi, mengatakan penanaman pohon tetap dilakukan baik itu pelantikan tetap dilakukan di bulan ini atau terjadi penundaan.
“Penanaman pohon tetap kita laksanakan. Jadi kalau sudah ditanam, persyaratan terima SK sudah ada kapan saja. Artinya sudah ada tiket untuk menerimanya,” katanya. (*/MCPaser)
Discussion about this post