Balikpapan, Borneoupdate.com
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan lapas dan rutan, serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan Imam Setya yang didampingi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Balikpapan Febie Dwi Hartanto menyatakan, akan menindak tegas bandar narkoba penghuni lapas dan rutan, yang kedapatan mengendalikan peredaran dan penyelundupan narkoba dari balik jeruji besi, termasuk jajarannya yang menjadi kaki tangan bandar narkoba.
Hal itu diungkapkan Imam Setya yang didampingi Febie Dwi Hartanto, dihadapan sejumlah awak media usai peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74, dan pemberian remisi kepada warga binaan yang berlangsung di Lapas kelas II Balikpapan, Saptu (17/8/2019).
“Berbagai upaya pemberantasan peredaran dan penyelundupan narkoba di lapas dan rutan gencar kami lakukan, selain melakukan razia handphone warga binaan, kami juga melakukan pemeriksaan handphone milik petugas, dan menyimpannya secara transparan di locker, sebelum memasuki area lapas maupun rutan”, jelas Imam
Ditambahkannya “Jika ada petugas yang ketahuan ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas maupun rutan, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang termasuk sanksi pemberhentian sebagai pegawai,” pungkas Imam.
Untuk diketahui tahun ini dari seribu lebih warga binaan yang ada di Lapas maupun rutan, yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 74 tanggal 17 Agustus 2019 ini, untuk warga binaan Lapas kelas II A Balikpapan yang mendapat remisi umum I yakni pengurangan masa hukuman sebagian sebanyak 608 orang dan yang langsung bebas atau remisi umum II sebanyak 22 orang, sedangkan untuk rutan kelas II Balikpapan yang mendapat remisi umum I sebanyak 325 orang dan remisi umum II langsung bebas sebanyak 7 orang. (TS1982)
Discussion about this post