Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mulai mempelajari regulasi pajak media digital di daerah lain. Hal itu untuk mendapatkan informasi yang utuh seputar penerapan skema pajak videotron dari sejumlah kota besar yang telah sukses menerapkan sistem terstruktur. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem penarikan pajak yang lebih modern, transparan, dan akurat.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan rencana studi komparatif tersebut secara mendalam. Ia membidik Kota Bogor dan Kota Batam sebagai rujukan utama dalam menyusun draf kebijakan baru. Kedua kota tersebut dinilai sudah memiliki formulasi pajak videotron yang sangat adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
“Kami sedang mempelajari regulasi dari daerah yang lebih dahulu menerapkan skema pajak videotron secara terstruktur. Bogor dan Batam menjadi contoh nyata keberhasilan pengelolaan pajak digital ini,” ujarnya, Kamis (05/03).
Taufik menyebut fokus utama pengkajian ini terletak pada sistem penghitungan pajak yang lebih dinamis. Selama ini, pajak reklame konvensional umumnya mengandalkan ukuran luas papan dan durasi kontrak tahunan. Namun, videotron membutuhkan pendekatan berbeda karena konten iklan berganti dalam hitungan detik.
Ia menjelaskan pihaknya sedang mengkaji opsi perhitungan pajak berbasis durasi tayang. Skema ini memungkinkan pemerintah menghitung nilai pajak secara presisi, baik per detik maupun per jam. Pola tersebut dianggap jauh lebih adil bagi pelaku usaha sekaligus menguntungkan bagi kas daerah.
“Sistem pajak harus lebih adaptif dengan teknologi videotron. Kami mengkaji perhitungan berbasis durasi tayang, bisa per detik atau per jam, agar potensi penerimaan daerah terhitung lebih akurat,” jelasnya.
Menurut Taufik melalui sistem durasi tayang, pengawasan terhadap jumlah iklan yang berputar menjadi lebih mudah. Teknologi digital memungkinkan setiap tayangan tercatat secara otomatis dalam sistem basis data. Hal ini meminimalisir celah kebocoran pajak yang sering terjadi pada model reklame baliho konvensional.
Komisi II optimis penerapan sistem baru ini akan memberikan kepastian hukum bagi para investor periklanan. Para pengusaha akan membayar pajak sesuai dengan frekuensi tayang iklan mereka di ruang publik. Transparansi ini diharapkan mampu menarik lebih banyak minat pengembang videotron untuk berinvestasi di Balikpapan. (ane)
















Discussion about this post