Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti ketimpangan aturan antara regulasi daerah dan sistem perizinan pusat. Fokus utama tertuju pada aturan jarak antar gerai ritel modern yang saat ini memicu perdebatan administratif. Legislator meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan langkah sinkronisasi.
Saat ini, kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, pemerintah daerah masih memegang teguh regulasi mengenai zona dan jarak minimal antar gerai. Aturan tersebut bertujuan melindungi pedagang lokal dan mengatur estetika kota. Namun, kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat membawa standar yang berbeda.
“Sistem OSS sering kali menerbitkan izin operasional tanpa mensyaratkan ketentuan jarak tertentu. Kondisi ini menciptakan celah hukum bagi pengelola ritel di lapangan. Ini harus segera kita evaluasi bersama,” ujarnya, Jumat (06/03).
Danang meminta OPD teknis segera membahas persoalan ini. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan. Agar bisa mencari titik temu dan investasi tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Karena tercatat, 102 gerai Indomaret dan 74 gerai Alfamart telah berdiri, namun sebagian menemui hambatan karena perbedaan aturan tersebut.
“Perbedaan standar ini membingungkan para pelaku usaha dan petugas pengawas. Kami mendorong pemerintah kota untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Sinkronisasi ini harus segera agar tidak terjadi benturan aturan,” jelasnya.
Menurut Danang, evaluasi ini bukan bertujuan melonggarkan pengawasan. Sebaliknya, penyelarasan aturan akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memantau pertumbuhan ritel. DPRD ingin memastikan setiap gerai yang berdiri memiliki legalitas yang kuat baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Nah, ini yang perlu dievaluasi bersama oleh Pemerintah Kota Balikpapan agar aturan jarak bisa selaras dengan sistem OSS. Jadi jelas ada kepastian bagi masyarakat dan pengusaha kecil,” tuturnya lagi.
Danang mengakui penataan jarak yang selaras akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Tapi kondisi ini memerlukan evaluasi segera. Karena tumpang tindih aturan ini berpotensi menghambat potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak ritel. DPRD Balikpapan menargetkan proses evaluasi ini rampung dalam waktu dekat.
“Komisi I akan terus mengawal koordinasi antar OPD agar pelayanan perizinan semakin transparan. Kalau sudah sinkron dampaknya bisa positif. Balikpapan akan mampu mewujudkan iklim investasi yang tertib dan berdaya saing tinggi,” tambahnya. (san)
















Discussion about this post