Balikpapan, Borneoupdate.com – Polemik status kewenangan jalan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Soetta), Balikpapan Utara, mendapat perhatian dari DPRD Balikpapan. Pihak dewan menyoroti lambatnya penanganan kerusakan jalan akibat perdebatan pembagian tugas antara Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan keselamatan warga tidak boleh kalah oleh urusan administrasi. Ia melihat kerusakan ruas jalan tersebut kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Lubang-lubang besar dan aspal yang mengelupas meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas setiap harinya.
“Masyarakat tidak mau tahu itu jalan kota atau jalan provinsi. Yang mereka tahu, jalan itu rusak dan membahayakan nyawa mereka,” ujarnya, Jumat (01/05).
Yono menilai ketidakjelasan kewenangan ini menghambat proses perbaikan cepat. Selama ini, Pemerintah Kota seringkali ragu melakukan intervensi karena terbentur aturan penggunaan anggaran pada aset provinsi. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi seringkali lambat merespons laporan kerusakan di daerah.
Kondisi ini menciptakan kebuntuan birokrasi. Padahal, volume kendaraan di jalur utama tersebut terus meningkat seiring perkembangan kota. Truk bermuatan besar dan kendaraan pribadi melintasi jalur ini selama 24 jam penuh.
“Kami meminta Pemerintah Kota segera berkoordinasi secara agresif dengan Provinsi. Jangan tunggu ada korban jiwa baru semua pihak saling lempar tanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Yono DPRD akan mendorong skema kerja sama darurat. Jika jalur tersebut merupakan kewenangan provinsi, Pemkot harus mendesak percepatan lelang atau perbaikan rutin. Jika perlu, ada diskresi khusus untuk penanganan darurat oleh dinas terkait di tingkat kota.
Yono mengingatkan bahwa fungsi pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang prima. Infrastruktur jalan merupakan kebutuhan dasar yang mendukung roda ekonomi Balikpapan sebagai gerbang logistik Kaltim.
Pihak DPRD, tambahnya, berharap ada sinkronisasi data dan anggaran dalam waktu dekat. Koordinasi satu pintu antara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Dinas PU Provinsi, dan Dinas PU Kota menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini.
“DPRD akan terus mengawal polemik ini hingga ada aksi nyata di lapangan. Kami tidak ingin retorika kewenangan terus menjadi alasan klasik di balik rusaknya fasilitas publik,” tutupnya. (san)
















Discussion about this post