Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan memilih langkah cermat dalam merumuskan aturan baru mengenai media periklanan digital. Pihak dewan tidak ingin tergesa-gesa dalam menyusun regulasi terkait transformasi videotron di Kota Beriman. Langkah hati-hati ini bertujuan agar payung hukum yang lahir nantinya memiliki konsep yang matang dan implementasi yang kuat di lapangan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, memastikan setiap tahapan pengkajian berjalan secara mendalam. Ia ingin memastikan transisi dari reklame konvensional ke videotron tidak menyisakan celah hukum yang merugikan daerah. Saat ini, dewan sedang menimbang struktur hukum yang paling tepat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam penyusunan regulasi videotron ini. Pemerintah harus memastikan aturan ini matang secara konsep dan penerapan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (06/03).
Taufik memang menargetkan kajian komprehensif ini segera rampung dalam waktu dekat. Fokus utama para wakil rakyat adalah menciptakan keseimbangan antara keindahan tata ruang kota dengan iklim investasi yang sehat. DPRD ingin memastikan penataan wajah kota tidak justru mencekik para pelaku usaha periklanan yang ada.
Ia menilai regulasi yang ideal harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. Di satu sisi, estetika kota memerlukan penertiban baliho raksasa yang semrawut. Di sisi lain, dunia usaha memerlukan kepastian hukum dan prosedur yang mudah untuk beralih ke teknologi digital yang lebih modern.
“Yang ingin kita capai bukan semata peningkatan pajak. Tapi juga penataan ruang kota yang lebih baik tanpa menghambat pelaku usaha. Dua sisi itu harus berjalan bersamaan agar penerapannya sesuai harapan,” lanjutnya.
Melalui regulasi yang terukur, tambah Taufik, DPRD optimis wajah Balikpapan akan lebih bersih dan futuristik. Penataan ini sekaligus menjadi persiapan penting bagi Balikpapan dalam menyambut statusnya sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN). Lingkungan perkotaan yang rapi akan meningkatkan nilai jual kota di mata investor nasional maupun internasional.
“Kami tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ada juga aspirasi asosiasi pengusaha periklanan dan akademisi untuk memperkaya draf regulasi. Kami ingin setiap kebijakan yang keluar benar-benar aplikatif dan berjangka Panjang,” tambahnya. (ane)

















Discussion about this post