Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menemukan indikasi kuat adanya penggelapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen. Temuan ini muncul setelah jajaran legislatif melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik usaha. Ironisnya, pajak 10 persen yang ditarik dari kantong warga diduga kuat tidak semuanya mengalir ke kas daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai praktik ini menunjukkan tidak jujurnya oknum pengusaha. Padahal pajak yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Pembangunan I (PB1) ini adalah murni titipan dari masyarakat.
Warga yang makan di restoran atau menginap di hotel sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak di atas nilai transaksi. Namun, amanah itu justru diduga diselewengkan.
“Ini bukan merugikan pengusaha. Justru mereka tidak menjalankan amanah. Warga Balikpapan yang menikmati restoran, hotel, kebugaran dibebani pajak 10 sampai 60 persen,” ujarnya, Senin (09/03).
Taufik menjelaskan perilaku ini adalah bentuk ketidakadilan ganda. Di satu sisi, warga dibebani biaya tambahan saat bertransaksi. Di sisi lain, pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan untuk membangun kota.
Ia menyebut pengusaha tidak memiliki alasan untuk mengeluh soal pajak ini. Sebab, nominal pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan diambil dari margin keuntungan pengusaha.
“Tapi diduga banyak yang tidak transparan dalam mengembalikan kepada daerah. Ini yang kami kejar,” jelasnya.
Menurut Taufik dalam temuan lapangan, terdapat sejumlah tempat usaha yang sengaja tidak mencantumkan besaran PBJT secara transparan di dalam struk belanja. Hal ini membuat konsumen tidak mengetahui secara pasti apakah pajak yang mereka bayar telah tercatat oleh sistem pemerintah.
Indikasi “permainan” ini merata di beberapa sektor jasa, mulai dari kuliner hingga tempat kebugaran. Praktik ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengecilkan setoran pajak yang seharusnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk itu, DPRD Balikpapan memastikan tidak akan tinggal diam melihat kebocoran ini. Komisi II berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mencocokkan data transaksi di lapangan dengan laporan yang masuk ke sistem.
Taufik mengingatkan transparansi adalah harga mati. Pengusaha diminta berhenti melakukan praktik manipulatif yang mencoreng citra investasi di kota minyak. Maka langkah pengawasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha.
“Setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat atas nama pajak harus sampai ke kas daerah tanpa terkecuali. Kami akan kawal ini sampai tuntas. Pajak dari warga harus kembali ke warga dalam bentuk pembangunan, bukan mengendap di saku oknum,” pungkasnya. (ane)
















Discussion about this post