Balikpapan, Borneoupdate.com – Tanah dan perumahan menjadi bagian dari kebutuhan Masyarakat. Namun kondisi itu dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan terhadap pihak lainnya. Hal itu menjadi perhatian utama Komisi III DPRD Balikpapan. Di mana kasus serupa banyak terjadi di wilayah hukum kota minyak.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III, Yusri, meminta wajib meningkatkan kewaspadaan saat berencana membeli tanah kavling siap bangun. Khususnya pada tawaran harga murah di bawah harga pasaran setempat. Bahkan beberapa kali ditemukan indikasi adanya praktik pemalsuan surat tanah oleh oknum pengembang nakal.
“Modus utamanya adalah memikat calon pembeli dengan penawaran harga sangat murah. Sampai di bawah pasar. Nah itu jangan samapi warga gampang mau. Kan bisa jadi sasaran empuk para penipu,” ujarnya, Kamis (08/10).
Yusri melihat kasus ini bersumber dari tingginya impian warga untuk memiliki rumah pribadi. Keinginan besar tersebut sering kali menutup mata warga dari potensi bahaya legalitas lahan. Padahal, kecerobohan di awal transaksi berisiko menyeret pembeli ke dalam lingkaran konflik hukum yang panjang.
“Kami sangat memahami keinginan besar warga untuk memiliki hunian mandiri. Namun, kami meminta masyarakat tidak langsung tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal,” jelasnya.
Menurut Yusri ketelitian dokumen menjadi kunci utama agar warga terhindar dari sengketa. Pembeli harus memeriksa langsung keaslian surat ke instansi pemerintah terkait sebelum menyerahkan uang. Kehati-hatian ini melindungi hak konsumen sekaligus menjaga iklim investasi properti di Balikpapan tetap sehat dan tertib hukum.
“Jangan sampai niat baik mengumpulkan tabungan demi masa depan keluarga justru berujung pada gugatan hukum atau kehilangan aset akibat ulah oknum mafia tanah,” tuturnya lagi.
Yusri menyebut pihak DPRD kini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperketat pengawasan aktivitas pengembang perumahan. Pemerintah kota berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat dari penipuan bermodus penjualan lahan murah. Komisi III juga membuka pintu aduan bagi warga yang merasa menjadi korban dari transaksi kavling bodong tersebut.
“Warga jangan diam. Silahkan lapor jika ketemu dokumen tanah yang terasa janggal. Kan ada kelurahan atau kecamatan setempat yang bisa cek status lahan,” tambahnya. (san)

















Discussion about this post