Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menyetujui pembahasan perda penataan utilitas kota. Hal ini menjadi dasar penataan atas kabel udara dan galian yang merugikan warga. Pihak legislatif memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) strategis ini ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun anggaran 2027.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan payung hukum ini untuk menyelamatkan tata kota dan warga. Khususnya dari ancaman kabel yang mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan sampai ke tingkat yang membahayakan saat tidak ada aturan yang menjadi dasar pengaturannya.
“Payung hukum ini mencegah pembongkaran jalan berulang kali. Pemerintah juga mewajibkan seluruh perusahaan penyedia jasa internet dan lainnya menaruh kabel mereka di bawah tanah. Tapi ini kita kaji dulu secara akademik,” ujarnya, Senin (19/10).
Regulasi ini, lanjut Andi Arif, merancang sistem penanaman kabel satu pintu. Agar tidak ada lagi aktivitas gali tutup lubang yang bergantian setiap bulan. Ia menyebut prosesnya akan bermula dari kajian secara akademik. Semua pihak terkait akan terlibat memberikan saran dan masukan seputar penataan utilitas secara terukur dan terarah.
“Jadi kajian ini merupakan langkah awalnya. Pemerintah tidak boleh kalah oleh ego bisnis pemilik kabel yang abai terhadap estetika kota. Payung hukum ini akan memaksa semua korporasi mematuhi aturan pemerintah setempat,” jelasnya.
Melalui perda ini, tutur Andi Arif, pemerintah daerah akan memiliki kekuatan secara hukum. Khususnya dalam pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi bagi perusahaan yang melanggar. Penataan kabel udara ini juga menjadi bagian dari persiapan besar Balikpapan sebagai beranda dan penyangga Ibu Kota Nusantara.
“Kami sudah menyetujui kajian penataan utilitas ini. Rencananya, rancangan perda ini akan resmi masuk program legislasi daerah di tahun 2027. Kami ingin regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menata jaringan utilitas,” tuturnya lagi.
Penyusunan isi perda, tambah Andi Arif, akan bergulir intensif dengan melibatkan partisipasi publik dan asosiasi pengusaha sepanjang tahun depan. Pihak dewan optimis penataan utilitas terpadu ini akan menaikkan kelas Kota Balikpapan menjadi kota yang nyaman. (ane)
















Discussion about this post