Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan merancang Peraturan Daerah (Perda) Penataan Utilitas. Hal ini bertujuan menghentikan aksi bongkar pasang trotoar dan jalan yang kerap mengganggu kenyamanan warga. Aturan baru ini memposisikan pemerintah daerah sebagai komandan utama yang mengatur jadwal galian pipa dan kabel secara terpadu.
Selama ini, kata Komisi III, Yusri, publik sering melihat tumpang tindih proyek di lapangan. Dinas Pekerjaan Umum baru saja selesai mengaspal jalan. Namun seminggu kemudian pihak lain membongkarnya untuk menanam kabel atau pipa gas. Kondisi tersebut berakibat kemacetan lalu lintas dan kerugian material.
“Kami lihat itu akar masalah ada pada payung hukum. Makanya ini kami kaji untuk menyatukan visi para penyedia layanan. Regulasi ini akan menyasar seluruh pemilik jaringan utilitas di kota minyak,” ujarnya, Senin (19/10).
Target utamanya, lanjut Yusri, meliputi PT PLN, PT Pertamina, penyedia jaringan gas, penyedia layanan internet, hingga pengembang perumahan swasta. Mereka tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri atau mengajukan izin galian secara mendadak. Pemerintah kota akan menyusun peta digital bawah tanah yang wajib menjadi acuan bersama sebelum proyek fisik bermula.
“Kami butuh komitmen nyata dari semua pemangku kepentingan. Perda penataan utilitas ini hadir sebagai landasan hukum. Kita tidak boleh lagi melihat ego sektoral mengorbankan kenyamanan warga Balikpapan,” jelasnya.
Menurut Yusri perda ini bukan sekadar alat pembatasan ruang gerak. Melainkan jembatan komunikasi yang selama ini hilang antar instansi. DPRD bersama pemerintah ingin membangun ekosistem infrastruktur yang ramah terhadap mobilitas masyarakat dan estetika kota. Melalui perda ini, pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tata ruang bawah tanah.
“Pengembang atau instansi yang menggali tanpa koordinasi terpadu akan dapat sanksi. Intinya harus mengembalikan kondisi jalan seperti semula dalam waktu singkat. Skema sanksi denda dan administratif ini akan ada juga,” tuturnya lagi.
Ke depan, tambah Yusri, seluruh kabel udara yang bergelantungan secara acak juga akan turun ke dalam tanah secara bertahap. Skemanya melalui koridor bersama yang sudah berlaku di beberapa daerah. Seperti Surakarta dan Semarang. (ane)

















Discussion about this post