Balikpapan, Borneoupdate.com- Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya PCR Swab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan surat edaran nomer HK.02.02/I/3713/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, telah ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab dengan biaya sebesar Rp 900 ribu.
” Semua pelaksana Laboratorium yang mengoperaskan PCR di Kota Balikpapan sudah mengikuti tarif Rp 900 ribu,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty di Balai Kota, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskannya, untuk rumah sakit umum daerah dr. Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) memang belum menerapkan tarif tersebut, dikarenakan kehabisan stock Regan. “RSKD masih menunggu Regan baru, untuk menyesuaikan biaya swab agar seragam menjadi Rp 900 ribu,” ucapnya.
“Batasan tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan mandiri atau sendiri. Kecuali ada permintaan khusus yakni satu hari jadi dan sebagainya, di Laboratorium swasta memberikan harga lebih tinggi dari Rp 900 ribu,” ujar Dio Sapan akrabnya.
Olehkarena itu, perlu adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) terhadap fasilitas layanan kesehatan, dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan Swab PCR, sehingga jika ditemukan ada fasilitas kesehatan yang menyalahgunakan tarif tersebut, akan segera ditindaklanjuti.(SAN/TS)
Discussion about this post