Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan menyebutkan sebanyak 71% perusahaan di kota minyak mengalami dampak akibat pandemi Covid-19. Mayoritas dampak yang dialami perusahaan terkait penurunan pendapatan selama pembatasan lokal yang diberlakukan pemerintah sejak Maret 2020 dan penurunan ekonomi secara nasional.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan Ahmad Zaini mengatakan ada sekitar 71 persen perusahan yang mengalami penurunan selama pandemi Covid-19. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil survey yang dilakukan oleh BPS Kota Balikpapan terhadap 471 responden.
“Dari 471 responden 71% perusahaan mengalami penurunan, 19% stagnan dan 9% kenaikan,” katanya ketika diwawancarai wartawan di halaman kantor Walikota Balikpapan, Kamis (5/11).
Menurut Zaini, sektor yang paling terpengaruh akibat pandemi Covid-19 adalah sektor industri, pertambangan dan transportasi. Meski perekonomian masih dinyatakan tumbuh secara nasional.
“Sektor industri dan pertambangan juga transportasi yang terkena dampak memprihatinkan,” jelasnya.
Selain itu, Zaini juga menjelaskan dari kondisi ketenagakerjaan tercatat 51 persen tercatat masih dalam kondisi normal, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan karyawannya. Sehingga kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan yang diberikan kepada pemerintah setempat untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
“Dengan kondisi ini untuk menaikkan besaran upah tentu cukup berat. Kalau dipaksakan bisa menimbulkan PHK. Maka kita rekomendasikan UMK tetap. Meski ekonomi nasional tetap naik,” lanjutnya.
Zaini menambahkan sesuai perhitungan statistik bahwa sejak triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 ditambah triwulan 1 dan 2 di tahun 2020 telah terjadi pertumbuhan ekonomi 1, 8% secara nasional. Meskipun ada inflasi September ke September 1,42% inflasi. (FAD)
















Discussion about this post