Samarinda. Borneoupdate.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menyebut bila ad warga Samarinda yang memiliki KTP Samarinda namun tak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mendatangi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kelurahan untuk melaporkan dirinya
“Yang belum terdaftar di DPT bisa ke PPS di kelurahan dengan membawa KTP masih bisa dan ada waktu untuk itu. Namun kalau pun tidak bisa ke PPS dan ingin mencoblos bisa ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 nanti namun untuk waktu sekitar pukul 12.00 wita ketas sebelum perhitungan dimulai,” Kata Komisioner KPU Samarinda, Dwi Haryono,
Komisioner KPU Samarinda yang membidangi Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi itu melanjutkan, tidak masalah bagi pemilih yang ingin menyalurkan suara pada pemilu mendatang namun yang terpenting membawa indentitas KTP Samarinda.
“Datang bawa KTP Samarinda ke TPS dan nantinya akan dilayani oleh KPPS yang bertugas sebelum pencoblosan ditutup dan dilakukan perhitungan,” jelasnaya
Dia menambahkan, bagi warga yang positif covid-19 pun tidak masalah masih bisa menyalurkan suaranya karena ada petugas yang melayani menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Untuk yang positif covid-19 pun masih bisa mencoblos nantinya ada petugas yang menggukan alat pelindung diri lengkap. Dan yang berada di rumah sakit pun sedang dirawat karena covid-19 ada juga petugas yang mendatangi nantinya,” tutupnya. (Oke)
Discussion about this post