Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Gubernur yang juga merangkap sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di 10 kabupaten dan kota di Kaltim.
Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Surat Edaran Gubernur Kaltim ini menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kaltim melalui video conference yang dilakukan pada Rabu, 2 Desember 2020.

Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menerangkan, agar dilakukan pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 yang jatuh pada 9 Desember, libur Natal dan tahun baru 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19.
Syafranuddin mengatakan kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang. Sesuai Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk memutus mata rantai Penularan Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tetap dilaksanakan dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021.
Pemerintah mengkhawatirkan jika massa berkumpul terlalu banyak, dapat mengganggu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Surat Edaran Gubernur Kaltim ini juga ditembuskan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama serta Forkopimda Provinsi Kaltim.
“Imbauan kita untuk tetap tidak mudik Natal dan Tahun Baru 2021. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP akan memperketat penjagaan khususnya di malam hari di setiap perbatasan antar kota dalam provinsi,” tambahnya.(YA)




















Discussion about this post