Balikpapan, Borneoupdate.com – Kasus seorang pengantin yang terkonfirmasi positif Covid 19 melangsungkan acara pernikahan di gedung kesenian pada tanggal 05 Desember 2020 akan ditindaklanjuti secara hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.
” Tadi siang yang bersangkutan dengan kontak erat untuk melakukan swab kontrol, biasanya pasien isolasi mandiri tidak perlu swab kontrol jika selesai 10 hari,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan di tempat peninjauan TPS 04 Balikpapan Baru Kelurahan Damai Baru, Selasa (08/12/2020).
Lanjutnya, Andi menjelaskan karena ini sudah menjadi satu perhatian semua masyarakat, lebih baik dilakukan pemeriksaan swab kontrol. “Dengan harapan jika hasilnya negatif kami cukup tenang, tetapi seharusnya pedoman tidak perlu. Kami menunggu saja sampai selesai proses isolasi, kami coba tunggu hasilnya besok,” ungkapnya.
Andi juga menambahkan pihak puskesmas Klandasan sudah buka laboratorium pelayanan rapid test kepada yang lain. Namun, kepada masyarakat yang hadir d apabila kontak terjadi pada hari resepsi ditanggal 5 Desember 2020 kemudian melakukan pemeriksaan pada tanggal 06 Desember 2020 dan hasilnya negatif bisa terjadi karena kontak baru saja bertemu.
“Memang masa inkubasi selama 14 hari jadi kami harapkan kontak erat melakukan isolasi walaupun swab yang satu hari itu menunjukkan negatif, jadi kami jangan berlega hati kontak tanggal 05 Desember 2020 swab tanggal 06 Desember 2020,” serunya.
Ada dua lokasi puskesmas yang membuka rapid test yakni puskesmas Sumber Rejo dan puskesmas Klandasan Ilir, karena banyak tamu yang mengaku dari daerah tersebut. Akan tetapi, sebelumnya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu agar puskesmas bisa saja tidak siap kalau tiba-tiba kedatangan banyak sekali orang yang melakukan rapid test.
Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian ada kemungkinan yang bersangkutan ditindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan secara pidana.(*SAN)
Discussion about this post