Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid-19 saat musim cuti bersama natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memutuskan untuk menutup seluruh lokasi wisata. Penutupan dimulai dari tanggal 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 yang menjadi masa cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menyikapi kenaikan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di kota minyak dalam beberapa pekan terakhir. Mengingat masyarakat diprediksi akan mendatangi objek wisata pantai untuk berlibur saat cuti bersama yang ditetap pemerintah mulai 24 – 31 Desember 2020.
“Sudah menjadi keputusan bulat ya dari pemerintah untuk menutup semua objek wisata tidak hanya punya pemerintah tapi termasuk juga punya swasta. Keputusan ini diambil untuk mencegah adanya potensi kerumunan masyarakat selama libur panjang natal dan tahun baru, yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/12).
Kebijakan tersebut, lanjut Zulkifli, berlaku tidak saja untuk Pantai Segara Sari Manggar yang dikelola oleh pemerintah. Tapi juga pada tempat wisata pantai yang dikelola oleh pihak swasta seperti Pantai Lamaru dan Pantai Kemala. Meski di satu sisi pemerintah dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi kawasan wisata yang biasanya meningkat saat musim liburan.
“Pada awalnya memang kita hanya mempertimbangkan untuk menutup fasilitas objek wisata yang dikelola pemerintah saja, tapi karena melihat jumlah perkembangan kasus Covid-19 yang terus naik, kita putuskan menutup semua objek wisata termasuk milik swasta,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihaknya dalam menyikapi masalah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa pekan ini. Selain itu kebijakan untuk menutup seluruh tempat wisata ini sesuai arahan dari Gubernur Kaltim Isran Noor yang meminta agar tidak ada perayaan natal dan tahun baru untuk menghindari adanya kerumunan orang.
“Intinya pemerintah meminta agar tidak ada kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19. Termasuk melakukan pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sebuah tempat-tempat yang menjadi potensi kerukunan masyarakat,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post