Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Balikpapan membatalkan rapat dengar pendapat (RDP) soal dugaan penyerobotan lahan warga pada Selasa (26/01) siang. Hal itu dipicu ketidakhadiran manajemen BSB sebagai pihak yang dilaporkan oleh warga meski anggota dewan di Komisi I sudah bersurat ke pihak manajemen.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny NG mengaku cukup menyesalkan tidak hadirnya manajemen BSB dalam RDP yang sudah diagendakan. Hal itu bermula dari laporan tindakan penyerobotan lahan oleh warga bernama Iskandar yang bermukim di kawasan Graha Indah. Dari laporan itu pihak BSB diduga telah menyerobot lahan milik warga atas nama Iskandar di kawasan Graha Indah, Kariangau dengan luas mencapai 10 hektar.
“Kami terpaksa menunda RDP ini karena pihak BSB tidak hadir. Percuma kalau yang datang cuma dari pihak yang lapor. Jadi rapat dengar pendapat yang sudah dijadwalkan antara BSB dengan warga harus ditunda pelaksanaannya, karena manajemen BSB tidak hadir,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan.
Menurut Johny, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk hari ini, Komisi I akan melakukan rapat dengar pendapat bersama manajemen BSB dengan salah satu warga terkait dugaan penyerobotan lahan milik yang dilakukan oleh manajemen BSB. Warga yang bersangkutan dalam pertemuan sebelumnya, telah memperlihat sejumlah bukti kepemilikan diantaranya surat segel dan dokumen lainya untuk menguatkan bukti kepemilikan lahan tersebut.
“Jadi memang ada kesan BSB itu terlalu sombong, kita panggil tidak mau hadir, kita telepon tidak mau diangkat, jadi saya tidak paham apa sebenarnya hebatnya dari BSB, padahal hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak di Dispenda,” lanjutnya.
Pihak BSB lanjut Johny saat dirinya menghubungi lewat sambungan telepon tetap menolak hadir dengan alasan sibuk karena masih ada rapat secara video conference. Padahal pihak DPRD menjalankan amanah melakukan mediasi terhadap persoalan yang dialami masyarakat.
“Kami dari Komisi 1 merasa kecewa dengan sikap BSB, sehingga saya menilai bahwa dia tidak menganggap pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan oleh DPRD ini bersama dengan masyarakat,” keluhnya.
Johny menambahkan pihaknya berencana akan mengagendakan kembali rapat untuk memanggil kembali manajemen BSB untuk menindaklanjuti laporan warga yang telah disampaikan.
“Karena tadi BSB tidak hadir dalam rapat dengar pendapat, maka kita akan mengagendakan kembali untuk melaksanakan rapat selanjutnya dengan harapan Direktur BSB bisa hadir untuk memberikan keterangan. Saya menyarankan tadi, bawa kalau memang ternyata tidak bisa terselesaikan maka kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum sebagai tindakan pidana,” tutupnya. (FAD)















Discussion about this post