
Balikpapan, Borneupdate.com – Proses revisi perda ketertiban umum yang salah satunya memuat soal protokol penanganan Covid-19 sudah mendekati tahap akhir. Saat ini DPRD terus berupaya memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19 di daerah yang masih mengalami pandemi Covid-19 ini dan fokus utama revisi peraturan daerah tersebut yakni memasukkan unsur protokol kesehatan di dalamnya.
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap seluruh masukan dan peraturan yang sudah diberlakukan di Balikpapan. Terutama dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berkaitan langsung dengan revisi perda ketertiban umum dan bertugas menjalankan penegakan protokol kesehatan di lapangan.
“Kita tinggal lakukan harmonisasi. Yang jelas revisinya di perda ketertiban umum. Rencananya kita akan masukkan protokol kesehatan dan perwali ke dalam perda tersebut,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (26/01) siang.
Pihaknya lanjut Sukri menginginkan payung hukum yang lebih mengikat dalam upaya penegakan protokol kesehatan. Sebab perda memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat masyarakat saat dilakukan pelaksanaan di lapangan. Sedangkan selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 baru sebatas Peraturan Walikota (Perwali) dan surat edaran.
“Jadi minimal Satpol PP itu punya payung hukum perda bukan perwali. Cuma apakah kita masukkan ke revisi perda ketertiban umum atau penanganan bencana ini yang masih kita kaji terlebih dahulu,” tuturnya.
Menurut Sukri revisi perda ini berfokus pada memasukkan protokol kesehatan khususnya penegakan di masyarakat. Termasuk juga isi dari perwali yang mengatur sejumlah kegiatan publik di masa pandemi Covid-19 seperti jam malam dan kewajiban memakai masker.
“Jadi nanti ketika ada orang tidak bermasker maka ia dianggap melanggar ketertiban umum. Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan melalui sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring),” lanjutnya.
Sukri berharap penambahan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju rasio terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan. Dimana saat ini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan masih tergolong tinggi meski pemerintah setempat sudah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (FAD)




















Discussion about this post