Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen memberikan kemudahan pada pengurusan administrasi kependudukan. Meski masih ada keluhan warga seputar prosesnya. Di mana sejumlah syarat cukup sulit untuk dipenuhi. Salah satunya pada anak hasil pasangan nikah siri.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib menyarankan nikah resmi agar mendapatkan buku nikah. Karena anak hasil pernikahan itu juga berhak mendapatkan akta kelahiran. Bahkan pemerintah sudah sering menggelar sidang isbath (penetapan) untuk pernikahan pasangan yang sebelumnya menikah siri.
“Yang penting bagaimana anak punya akta kelahiran. Itu hak anak yang melekat dalam pernikahan,” ujarnya dalam dialog bersama warga di RT 02 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Jumat (24/11).
Dalam beberapa kasus, lanjut Najib, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan juga memberikan kemudahan. Seperti pada anak hasil pernikahan siri. Tetap bisa mendapatkan akta kelahiran dengan status sebagai anak ibu. Maka dirinya lebih mendorong pasangan itu menikah secara resmi agar tercatat oleh pemerintah dan mendapat buku nikah.
“Bahkan anak hasil temuan juga bisa dapat akta kelahiran. Caranya membuat berita acara di kepolisian. Lalu akta kelahirannya akan disimpan di Disdukcapil sampai dia dewasa dan tanpa nama orang tua. Kecuali anak adopsi,” tuturnya lagi.
Najib mengingatkan pentingnya akta kelahiran bagi setiap anak. Karena menjadi bagian dari persyaratan dalam berbagai urusan. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran anak mereka yang baru lahir supaya memiliki legalitas identitas diri.
“Tidak benar mengurus akta kelahiran itu sulit. Asalkan sesuai syarat di pemerintah tentu mudah saja mengurusnya. Bahkan sekarang sudah bisa lewat online,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post