Penajam, Borneoupdate.com – Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan, kembali akan di evaluasi pasca kurang lebih sudah sebulan berjalan penerapannya di Penajam Paser Utara.
Rencana evaluasi ini sendiri di Sampaikan Assisten II Setkab PPU Ahmad Usman Di Kantornya Rabu siang (04/11) agar disiplin prokes di ppu bisa lebih efektip, termasuk didalamnya akan kembali mengatur, agar perbup tersebut bisa juga optimal diterapkan hingga tingkat kecamatan kelurahan dan desa.
“Pertama evaluasi bagaimana caranya supaya bisa efektip lagi, kemudian dikecamatan, kelurahan desa protokol kesehatan bisa ditegakkan” Kata Ahmad Usman kepada wartawan.
Selain itu, sanksi yang ditentukan dan ditetapkan di perbup ini juga akan menjadi bahan pertimbangan.
“Sanksi, Ya juga sebagai bahan pertimbangan” tegas Ahmad kembali.
Tujuan akan adanya evaluasi perbup tersebut, disampaikan oleh Ahmad agar adanya peningkatan kesadaran yang lebih lagi terutama dalam penggunaan masker dari masyarakat selama masa pandemi covid 19 belum berakhir.
“Intinya bahwa, ada perubahan berlaku, atau ada kesadaran masyarakat, tentang protokol kesehatan selalu diutamakan manakala mereka keluar dari rumah” ungkap Ahmad.
Selain Perbup tentang protokol kesehatan, Pemkab PPU, juga akan melakukan evaluasi terhadap posko pengawasan dan pengetatan di sejumlah titik akses keluar masuk orang.
Hal ini nantinya, akan mengatur terkait personil yang akan di pertebal jumlahnya, atau dilakukan penggantian personilnya.
“Termasuk juga personil posko pengetatan, kaya apa agar efektip lagi, apakah personil ditambah atau personil baru semuanya menyesuaikan lagi” Tutup Ahmad Usman Di Kantor Setkab.(Syahruddin)
Discussion about this post