Balikpapan, Borneoupdate.com- Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan menduga telah terjadi penyelewengan terhadap penyaluran subsidi rumah murah di Kota Balikpapan yang dilakukan pihak pengembang. Hal itu disampaikan Suhardi Hamka, selaku Ketua Apersi Korwil Balikpapan, saat berbincang dengan sejumlah media di Rumah Makan Bebek Slamet, Selasa (10/09) siang.
Suhardi mengatakan bentuk penyelewengan yang dilakukan pihak pengembang rumah murah yakni dengan menjual rumah ke pembeli melebihi standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara mereka menikmati berbagai subsidi dari pemerintah yang diberikan berupa fasilitas umum seperti jalan, drainase dan penerangan umum. “Ini jelas melanggar aturan pemerintah dan ada potensi kerugian negara, karena ini merupakan rumah yang disubsidi oleh pemerintah,” ucap Suhardi.
Ia menjelaskan, pihak pengembang rumah bersubsidi meminta biaya tambahan diluar akad yang ditetapkan pemerintah pusat dalam program sejuta rumah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah. Di mana dari harga rumah murah yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan sebesar Rp 142 juta dijual ke pembeli di kisaran harga Rp 200 juta lebih.
Selisih biaya dari akad di perbankan itu, lanjut Suhardi dibebankan sebagai biaya tambahan diluar harga ketetapan pemerintah, yang disetorkan langsung ke pihak pengembang. Padahal sesuai aturan tidak boleh ada biaya tambahan sedikit pun karena sudah ada subsidi dari pemerintah.
Suhardi mencontohkan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari para konsumen rumah murah, unit yang dibanderol ke pembeli sebesar Rp 225 juta dimasukan dalam akad cicilan di perbankan hanya Rp 125 juta dan sisanya mencapai Rp 100 juta dicicil ke pihak pengembang. “Kalau saya anggap ada 1.000 rumah murah dibangun per tahun, maka dengan selisih harga Rp 100 juta tadi totalnya menjadi Rp 100 miliar dan itu merupakan potensi kerugian negara,” jelasnya.
Sebab pengembang rumah murah dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari nilai jual rumah. Sementara nilai jual rumah sebenarnya yang dibebankan ke konsumen tidak sesuai dengan nilai jual yang sesungguhnya.
Untuk itu, Suhardi meminta agar aparat yang berwenang segera menindak tegas ulah oknum pengembang “nakal” di Balikpapan yang sudah menyalah gunakan dana subsidi pemerintah dalam program rumah murah demi keuntungan pribadi. “Saya siap memberikan data jika diperlukan terkait kecurangan ini,” tegas Suhardi. (FAD)
Discussion about this post