Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mengusulkan penyediaan pusat konseling anak. Hal itu sebagai upaya pendampingan pada anak yang terlibat masalah sosial maupun hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa menilai kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur seharusnya diimbangi dengan pendampingan dari satuan kerja terkait. Sehingga persoalan anak-anak dan kenakalan remaja tidak selalu sampai langsung masuk ke ranah hukum tetapi diselesaikan lewat jalur yang lebih persuasif.
“Kami minta penyediaan fasilitas konseling. Jadi nantinya bagi anak-anak yang terseret hukum harus disediakan fasilitas ruang untuk konseling. Jika perlu juga ada forum sebagai wadah konseling untuk memberikan konseling bagi anak yang bermasalah dengan hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Taqwa, penanganan hukum bagi anak-anak harus berbeda dengan penanganan hukum orang dewasa. Artinya terhadap anak yang tersandung kasus hukum ini tidak boleh disamakan dengan orang dewasa yang jadi pelaku kejahatan. Meski proses hukum harus tetap berjalan sesuai jalur aturan yang berlaku.
“Pemerintah perlu mengambil langkah cepat dalam hal ini. Salah satunya payung hukum berupa peraturan daerah. Karena aspek psikologis anak berbeda dengan orang dewasa meski sama-sama bermasalah dengan hukum. Kami minta pemerintah bisa mencegah bercampurnya anak-anak ditahan dengan orang dewasa. Karena itu bahaya untuk psikologis anak-anak,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post