Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan berupaya mempercepat sejumlah regulasi krusial. Khususnya pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki dampak langsung terhadap penataan kota dan penguatan hukum daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan salah satu prioritas utama adalah Raperda Penyelenggaraan Reklame. Legislator ini menilai keberadaan regulasi tersebut sudah sangat mendesak. Apalagi pertumbuhan kota yang pesat menuntut aturan main yang lebih modern dan tegas.
Andi Arif menyebut Raperda Reklame memiliki fungsi ganda. Aturan ini tidak hanya sekadar mengatur estetika kota agar terlihat lebih rapi dan indah. Lebih jauh, regulasi ini menjadi fondasi legal bagi jajaran eksekutif dalam mengambil tindakan di lapangan.
“Perda ini bisa menjadi alat kerja bagi teman-teman di pemerintah kota. Hal ini memastikan setiap program yang mereka jalankan memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi pas implementasi sudah punya kekuatan hukum,” ujarnya, Selasa (05/05).
Andi Arif menjelaskan ketiadaan payung hukum yang terbaru seringkali membuat petugas di lapangan ragu dalam bertindak. Di mana dengan keberadaan Perda baru, Pemerintah Kota Balikpapan memiliki legitimasi penuh untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Kami dan tim berkomitmen menyelesaikan tahapan pembahasan dalam waktu dekat. Ini tim penyusun masih mendalami berbagai aspek teknis. Mulai dari zonasi pemasangan hingga standarisasi konstruksi reklame. Lalu soal keamanan warga juga,” jelasnya.
Andi Arif juga mendorong sinergi yang lebih erat antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan data yang akurat selama proses sinkronisasi draf. Kerja sama ini penting agar aturan yang lahir nanti benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
DPRD Balikpapan ingin memastikan setiap sudut kota mencerminkan kesan yang estetis dan tertib. Penataan reklame yang baik akan menghindarkan kesan semrawut di jalur-jalur protokol. Selain itu, regulasi ini melindungi pengusaha periklanan yang taat aturan dari persaingan usaha yang tidak sehat. (man)
















Discussion about this post