Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mulai mematangkan revisi regulasi. Salah satunya pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan tahapan pra harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan tahapan pra harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi. Di mana pihak terkait melakukan penyelarasan substansi rancangan perda dengan berbagai ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Proses ini juga bertujuan memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan perkembangan usaha daerah sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kami ingin memastikan seluruh substansi dalam rancangan perda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga ingin memperkuat landasan hukum bagi Perumda Manuntung Sukses agar dapat bergerak lebih optimal,” ujarnya, Kamis (04/06).
Andi Arif menyebut keberadaan Perumda memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum. Terutama ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan daerah dalam mengembangkan usaha.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif. Bapemperda juga mendorong penguatan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting agar Perumda mampu bersaing, beradaptasi dengan perkembangan ekonomi, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah.
“Kami ingin Perumda punya dasar hukum untuk mengembangkan unit usaha yang potensial. Jadi tata kelola yang baik membuat perusahaan daerah dapat meningkatkan kinerja mereka. Agar ada manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Andi Arif menambahkan, proses harmonisasi juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Melalui proses tersebut, Bapemperda berharap tidak ada lagi norma yang tumpang tindih atau berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.
DPRD Kota Balikpapan menargetkan pembahasan revisi perda dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari perangkat daerah, akademisi, dan pihak terkait akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda. (san)

















Discussion about this post