Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah kota Samarinda terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda (Bapenda Samarinda) telah disosialisasikan Pajak Restoran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas dan kantor.
“Kegiatan ini sengaja kami mengundang para bendahara di setiap kelurahan dan OPD agar mengetahui adanya aturan Pajak Restoran yang dikenakan untuk biaya belanja makanan dan minuman saat ada kegiatan di masing-masing kantor. Misalnya saja ada acara di kantor kelurahan atau OPD yang menyiapkan makanan dan minuman bagi pesertanya,” jelas Kepala Bidang Pengendalian, Hetty Supadmi, SE, MM, pada Rabu (23/3/2022).
Didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Pengaduan, Mustika Retno Andrita, SE dijelaskan Hetty, memang ada perbedaan dalam pemaknaan kalimat Pajak Restoran bagi OPD ini dengan Pajak Restoran yang dikenakan pada masyarakat.
Bedanya, jika obyek Pajak Restoran di masyarakat sangat jelas yaitu setiap pembeli yang mendapatkan pelayanan. Sedangkan obyek pajak di kantor kelurahan atau OPD dinas, bukan berbentuk perorangan melainkan kolektif.
“Tujuannya sangat jelas yaitu tertib administrasi. Tugas bendahara ini sama ketika mereka juga mencatatkan pajak-pajak lainnya di masyarakat. Di bendahara ini kami titipkan tata cara penarikan pajak manakala ada acara yang menyediakan makan dan minum dari luar,” jelas Hetty.
Dikatakan Hetty, memang kategori pajak yang dikenakan kepada OPD ini jenisnya adalah Pajak Restoran, walaupun ketika ada acara di kantor, makanan dan minuman dapat saja bukan berasal dari restoran tetapi dari usaha sejenis lainnya, misalnya café, jasa katering, rumah makan ataupun dari warung.
“Jadi biaya makan dan minum ini ketika kantor OPD melakukan acara. Biaya makanan dan minumannya, tetap kita tarik pajak juga untuk pemasukan bagi daerah. Kalau masyarakat makan di restoran, yang dikenakan pajaknya tersebut adalah bentuk pelayanannya,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan setiap bendahara di kantor kelurahan dan OPD dapat memahami aturan jika ada pajak yang ditarik dari biaya makanan dan minuman dan bagaimana cara memasukan dan membayarkannya.
Acara sosialisasi dan penyuluhan ini dibuka oleh Kepala Bidang Self Assessment Bapenda, Fahruddin, S. Hut. M, Si. Sedangkan pemateri dalam kegiatan ini diantaranya adalah Sutrisno, staf Subbid Pajak Restoran dan Kepala Bidang Pengendalian, Hetty Supadmi, SE, MM bertempat di Kantor Balai Kota Samarinda.(YA
Discussion about this post