Balikpapan, Borneoupdate.com- Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan, yang berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, jalan Yos Sudarso Kelurahan Prapatan Balikpapan, Rabu (12/08/2020).
Seluruh barang ilegal hasil sitaan yang dimusnahkan ini, terdiri dari 3.735 Pcs Obat kuat, 666 pcs alat bantu seks (Sex Toys), 513.419 batang rokok ilegal dan 36.821 unit barang ilegal lainnya, yang berhasil disita petugas Bea Cukai melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan Firman Sane Hanafiah, usai memimpin langsung pemusnahan barang ilegal tersebut mengatakan, pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan DJBC dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur khususnya Balikpapan tanpa dilengkapi label cukai.
“Upaya pemusnahan ini sebagai sikap tegas DJBC dalam rangka menciptakan fair treatment, bagi industri yang telah mematuhi segala aturan dan ketentuan serta kewajibannya dalam membayar cukai,” jelas Firman
Diharapkan, melalui langkah penindakan ini nantinya tidak ada lagi barang kena cukai ilegal yang masuk ke Balikpapan.
“Dari seluruh barang ilegal yang Kami musnahkan ini nilainya sebesar Rp 2,6 miliar lebih, yang menyebabkan kerugian negara mencapai 685 juta rupiah,” ujar Firman Sane Hanafiah.
Sejumlah barang-barang ilegal yang pemusnahannya ditandai dengan cara pembakaran ini, merupakan hasil dari penindakan barang kena Cukai yang berhasil disita petugas bea cukai, karena tidak dilekati pita Cukai/dilekati pita Cukai tapi tidak sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, melanggar UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan, karena tidak sesuai dengan UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Akibat dari kasus ini negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah, oleh karena itu melalui kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut, diharapkan tidak adanya lagi barang kena cukai ilegal yang masuk ke Balikpapan,” tegas Firman.
Hadir dalam acara pemusnahan sejumlah barang ilegal yang dipimpin langsung Firman Sane Hanafiah ini, Asisten I Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Saiful Bahri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto, Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala, Otoritas Pelabuhan Semayang, TNI dan Polri. (TS/ FAD)
Discussion about this post