Balikpapan, Borneoupdate.com – Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi, melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan Kan DJBC Kalimantan Bagian Timur selama periode April 2019 sampai April 2020 di wilayah Kalimantan Timur.
“Barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 diperkirakan bernilai Rp 244.911.580 serta mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 201.072.680 yang melanggar pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, kata Rusman Hadi kepada wartawan, Selasa (23/6) siang.
Ia menjelaskan hal tersebut membuktikan bahwa Bea dan Cukai serius untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi Gempur Rokok ilegal. Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun dengan tingkat persentase 12% pada 2017, 7% pada 2018, 3% pada 2019 dan diharapkan pada tahun 2020 ini dapat tercapai 1%.
Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Chairiyah atas nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang menjadi Milik Negara (BMN).
Rusman juga mengajak seluruh pelaku usaha di bidang Cukai untuk menaati aturan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok, minuman keras dan liquid vape. Diharapkan ke depan tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai baik dalam perizinan maupun peredarannya, sehingga penerimaan cukai menjadi optimal.
Di sisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara, dan jajaran Pemkot Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara. supaya masyarakat memiliki kesadaran dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. (FAD)
Discussion about this post