Balikpapan, Borneoupdate.com – Penerapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) membawa sejumlah perubahan. Salah satunya pada penurunan pajak daerah hingga penghapusan biaya yang menjadi tanggungan masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan dari pusat tersebut. Yakni melalui Perda Nomor 8 tahun 2023 yang menjadi payung hukum di tingkat daerah. Meski jelas ada dampak terhadap pemasukan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memang ada beberapa jenis pajak daerah yang tarifnya berubah. Seperti pajak hiburan bioskop yang awalnya 25% turun menjadi 10% dan pajak parkir yang awalnya 30 % turun menjadi 10%. Lalu beberapa retribusi juga ada yang dihapus seperti KIR, tera dan menara komunikasi,” ujarnya Selasa (16/01).
Menurut Idham, penghapusan biaya retribusi itu tidak berdampak pada layanan kepada masyarakat. Karena layanan KIR dan Tera tetap ada seperti biasa. Artinya pemerintah masih menyediakan fasilitas tersebut. Selain itu, Perda ini juga memuat perubahan jenis tarif PBB. Yakni dari dua jenis tarif yang berkisar 0,1 dan 0,2 % menjadi lima jenis tarif dari 0,09 % sampai dengan 0,25 %.
“Memang untuk tahun ini kita akan melakukan penyesuaian NJOP tapi untuk tarif PBB akan kita samakan dengan tahun lalu,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post