Minggu, 13 Juli 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Mendaftarkan Perusahaan Patungan di Indonesia

admin@borneo19 by admin@borneo19
09/04/2025
in Teknologi
0
A A
0
Cara Mendaftarkan Perusahaan Patungan di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Mendirikan perusahaan patungan (joint venture) di Indonesia merupakan langkah strategis bagi investor asing yang ingin menembus pasar Asia Tenggara. Dengan jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan ekonomi yang pesat, dan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menawarkan peluang bisnis yang signifikan. Namun, memahami kerangka peraturan dan proses pendaftaran sangat penting untuk memastikan kelancaran masuknya.

Dalam panduan ini, kami akan memandu Anda melalui proses pendaftaran perusahaan patungan di Indonesia, mencakup persyaratan hukum, prosedur langkah demi langkah, dan tips berguna untuk sukses.

Apa itu Perusahaan Patungan di Indonesia?

Usaha patungan (JV) di Indonesia biasanya mengacu pada badan usaha yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih—biasanya investor asing dan mitra lokal Indonesia—yang sepakat untuk menyatukan sumber daya dan berbagi risiko, keuntungan, dan tanggung jawab manajemen.

Berdasarkan hukum Indonesia, bentuk hukum yang paling umum untuk usaha patungan adalah Limited Liability Company (PT PMA – Penanaman Modal Asing), yang memungkinkan kepemilikan saham asing.

Manfaat Membentuk Joint Venture di Indonesia

Akses pasar: Memasuki pasar lokal Indonesia dengan mitra lokal terpercaya.

Kemudahan regulasi: Menavigasi peraturan lokal yang rumit dengan mitra yang memahami sistem.

Berbagi sumber daya: Berbagi sumber daya keuangan, manusia, dan operasional.

Mitigasi risiko: Menyebarkan risiko bisnis antar mitra.

Kerangka Hukum dan Badan Pengatur

Sebelum memulai pendaftaran, penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur usaha patungan di Indonesia:

Peraturan Utama:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada Perseroan Terbatas

2. BKPM Regulation (Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia)

3. Sistem OSS (Online Single Submission) untuk perizinan usaha

Otoritas Utama yang Terlibat:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (pendaftaran badan hukum)

2. BKPM (Indonesia Investment Coordinating Board) untuk persetujuan penanaman modal asing

3. Kementerian Perdagangan (izin usaha)

4. Kantor Pajak (NPWP dan kepatuhan perpajakan)

Proses Langkah-demi-Langkah Mendaftarkan Perusahaan Patungan di Indonesia

1. Mendefinisikan Struktur Bisnis dan Kepemilikan

Menyepakati struktur kepemilikan dan kontribusi modal antara mitra asing dan lokal. Untuk sebagian besar sektor, kepemilikan asing diperbolehkan hingga persentase tertentu, tergantung pada sektornya Daftar Investasi Negatif (sekarang digantikan oleh Daftar Investasi Positif).

Pastikan kegiatan bisnis terbuka untuk investasi asing berdasarkan hukum Indonesia.

2. Menyiapkan Akta Pendirian

– Drafting Akte Pendirian dengan bantuan notaris, antara lain:

– Nama perusahaan

– Tujuan dan kegiatan usaha

– Detail pemegang saham

– Struktur modal

– Dewan direksi dan komisaris

– Akta ini harus ditandatangani di hadapan notaris di Indonesia.

3. Mendapatkan Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menyerahkan Akta Pendirian yang dinotariskan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh status badan hukum.

4. Mendaftar dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

Semua izin usaha kini harus diperoleh melalui sistem AS, yang meliputi:

– Nomor Induk Berusaha (NIB)

– Izin Komersial/Operasional

– Lisensi impor/ekspor (jika ada)

5. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Daftar ke Kantor Pajak Indonesia untuk mendapatkan NPWP dan mendaftar untuk kepatuhan pajak.

6. Buka Rekening Bank dan Suntik Modal

Buka rekening bank perusahaan atas nama perusahaan dan suntikkan modal yang dibutuhkan sesuai struktur yang disepakati. Laporan bank mungkin diperlukan untuk membuktikan suntikan modal.

8. Perizinan Akhir dan Pengaturan Operasional

Setelah semua hal di atas selesai, perusahaan patungan Anda didirikan secara sah dan dapat mulai beroperasi. Izin tambahan mungkin diperlukan tergantung pada industrinya (misalnya konstruksi, keuangan, pertambangan).

Pertimbangan Penting Sebelum Memulai Usaha Patungan

Pilih Mitra Lokal yang Tepat

Lakukan uji tuntas pada mitra lokal Anda. Mitra lokal yang kuat dan andal dapat memfasilitasi kelancaran operasional, kepatuhan terhadap peraturan, dan jaringan lokal.

Pahami Daftar Investasi

Daftar Investasi Positif menguraikan sektor-sektor yang terbuka untuk investasi asing dan persentase kepemilikan maksimum yang sesuai. Selalu periksa daftar terbaru sebelum mengambil keputusan.

Penasihat Hukum dan Pajak

Berinteraksi dengan konsultan hukum dan pajak untuk menghindari kesalahan yang merugikan dan memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum Indonesia.

Kesimpulan

Mendirikan perusahaan patungan di Indonesia dapat membuka pintu ke salah satu pasar paling menjanjikan di Asia. Dengan memahami lanskap peraturan dan mengikuti prosedur yang benar, investor asing dapat membangun bisnis yang menguntungkan dan berkelanjutan melalui kerja sama dengan mitra Indonesia. Karena prosesnya melibatkan beberapa langkah dan persyaratan hukum, maka penting untuk melakukan pendekatan dengan perencanaan yang tepat dan dukungan ahli.

CPT Perusahaan berspesialisasi dalam layanan pendaftaran perusahaan bagi investor asing dan lokal di Indonesia. Mulai dari persiapan dokumen dan perwakilan lokal hingga perizinan OSS dan kepatuhan pajak, tim kami yang berpengalaman memastikan usaha patungan Anda diatur dengan lancar dan sepenuhnya mematuhi peraturan Indonesia.

Hubungi CPT Corporate hari ini dan jadikan bisnis Anda masuk ke Indonesia lebih mudah dan efektif.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Related Posts

MLV Teknologi: Ahli dalam Integrasi Sistem Crestron untuk Solusi Smart Office Profesional

MLV Teknologi: Ahli dalam Integrasi Sistem Crestron untuk Solusi Smart Office Profesional

13/07/2025
Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

12/07/2025
Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

12/07/2025
Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

12/07/2025
Next Post
Program Top Spender Mitra10 Hadirkan Hadiah Paket Ibadah Suci untuk Pelanggan Setia

Program Top Spender Mitra10 Hadirkan Hadiah Paket Ibadah Suci untuk Pelanggan Setia

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

MLV Teknologi: Ahli dalam Integrasi Sistem Crestron untuk Solusi Smart Office Profesional

MLV Teknologi: Ahli dalam Integrasi Sistem Crestron untuk Solusi Smart Office Profesional

13/07/2025
Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

12/07/2025
Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

12/07/2025
Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

12/07/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
MLV Teknologi: Ahli dalam Integrasi Sistem Crestron untuk Solusi Smart Office Profesional

MLV Teknologi: Ahli dalam Integrasi Sistem Crestron untuk Solusi Smart Office Profesional

13/07/2025
Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

12/07/2025
Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

12/07/2025
Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

12/07/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH
COVID-19

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH

30/10/2020
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu