Samarinda — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan Gubernur Kaltim telah mengeluarkan Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Terdapat aturan baru masuk Kaltim yaitu wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid test Antibodi/Antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum berangkat.
“Sesuai surat edaran Gubernur Nomor 440/7874/0641-II/B.Kesra yang berlaku tanggal 24 Desember- 10 Januari 2021, mulai hari ini Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan non reaktif uji Rapid Test Antibodi (Antigen) paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Jumat (25/12/2020).
Ditambahkannya, khusus PPDN yang menggunakan transportasi udara selain menunjukkan suket non reaktif uji Rapid Tes Antigen, bisa juga menunjukkan hasil swab berbasis PCR paling lama 2x24jam sebelum berangkat dan mengisi Surat Keterangan Kesehatan elektronik.
“Salah satu saja yang harus disiapkan jika memasuki wilayah Kaltim melalui transportasi udara, bisa hasil negatif Rapid Test Antibodi atau Antigen atau negatif uji swab berbasis PCR, sekali lagi cukup salah satunya saja.” tegas Faisal supaya tidak terjadi simpang siur informasi.
“Selama berada di Kaltin, PPDN wajib memiliki Surat Keterangan tersebut yang berlaku selama 14 (empat belas) hari,” ujarnya.
Faisal memaparkan, bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil Rapid Tes Antibodi dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kaltim.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengucapkan Selamat Hari Natal tahun 2020 bagi umat Kristiani yang merayakannya.
“Saya atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Bapak Wakil Gubernur juga, kami mengucapkan Selamat Hari Natal tahun 2020, walaupun dalam kondisi pandemi sekarang ini tidak mengurangi arti dan hikmah Natal bagi yang merayakannya di Kaltim,”. (YA)
Discussion about this post