Balikpapan, Borneoupdate.com- Guna mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan sejak 1 April hingga 8 April 2020 telah membebaskan 154 warga binaan. Jumlah itu merupakan bagian dari 30 ribu warga binaan di seluruh Indonesia, yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI,dengan kewajiban menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.
Pembebasan bersyarat bagi 154 warga binaan Rutan Kelas II B Balikpapan ini, berdasarkan keputusan Menkumham RI NomorM.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 serta Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01. 04.04 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan PembebasanNarapidana dan Anak, melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan Sofiana mengatakan, warga binaan yang menjalani asimilasi di rumahnya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berkelakuan baik selama 6 bulan,menjalani masa pidana dan dua pertiga sebelum tanggal 31 Desember 2020.
“Warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini mayoritas kasus pidana umum, tidak termasuk PP 99 yakni Narapidana Kasus Narkoba, Bandar, Terorisme, Ham dan Kejahatan Transnasionallainnya“, ujar Sofiana.
“Pembebasan bersyarat bagi 30 ribu warga binaan di seluruh Indonesia ini, melalui pertimbangan kondisi over kapasitasnya warga binaan di seluruh rutan di Indonesia, termasuk rutan di Balikpapan yang mencapai seribu orang, sehingga rawan terjadinya penyebaran wabah virus corona di lingkungan rutan”, tutupnya.
Proses pembebasan terhadap 154 warga binaan ini berjalan lancar dan dilakukan secara bertahap selama sepekan, dan sudah berlangsung sejak awal April lalu. Jika nantinya kasus covid-19 ini sudah selesai atau Indonesia dinyatakan aman, maka mereka yang masih memiliki sisa masa tahanan wajib kembali ke rutan.
Sejumlah napi yang mendapatkan kebebasan bersyarat mengaku senang, lantaran bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Mereka pun berjanji selama menjalani masa asimilasi akan tetap berada di rumah, guna ikut memutus rantai penyebaran wabah virus corona.
“Saya berterima kasih sekali dengan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, karena dengan adanya program asimilasi ini saya bisabebas lebih cepat dan dapat bertemu keluarga”, ujar Gunawan
“Jujur saya sangat kaget saat mendapat kabar bebas lebih cepat, terima kasih saya ucapkan kepada kepala rutan. Untuk itu saya berjanji tetap berada di rumah menjalani program asimilasi,sekaligus ikut mencegah penyebaran virus corona”, pungkas Udin.
Program asimilasi adalah proses pembauran antara warga binaan dengan masyarakat sebelum waktunya bebas atau pembebasan bersyarat. Sementara pengawasan terhadap mereka selama menjalani masa asimilasi, dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) bersama pihak Kejaksaan. (TS1982)
Discussion about this post