Balikpapan, Borneoupdate.com – Bebasnya penjualan rokok di masyarakat mengundang keprihatinan DPRD Kota Balikpapan. Padahal pemerintah bersama DPRD sedang membahas Rancangan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Di mana payung hukum ini menjadi perlindungan bagi warga yang tidak masuk kategori perokok.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengakui perokok aktif terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan pada kalangan usia remaja dan masih bersekolah. Kondisi ini tentu harus mendapatkan perhatian dari semua pihak. Agar ada pembatasan terhadap penjualan rokok di Kota Balikpapan.
“Jadi kita tidak melarang secara total. Tapi tetap harus ada pembatasan penjualan rokok. Itu harus ada dalam perda yang sedang kita rancang ini. Akan kita mulai dari kawasan umum di lingkungan pemerintah,” ujarnya, Senin (01/04).
Budiono meminta kantin di lingkungan kantor pemerintah dan warung yang ada di fasilitas umum tidak berjualan rokok. Itu juga berlaku pada tempat umum yang melibatkan banyak orang. Seperti angkutan kota dan tempat ibadah. Hal ini yang menjadi fokus dalam Raperda KSTR masih dalam proses pembahasan.
“Kita harapkan pembahasannya tidak molor dan sesuai target. Kan tahun ini seharusnya Raperda KSTR sudah selesai dan dapat berlaku secara efektif. Nanti warga juga harus aktif mendukung KSTR,” tuturnya lagi.
Budiono menyebut adanya informasi soal kenaikan jumlah perokok pemula di Kota Balikpapan. Maka salah satunya cara pencegahan adalah dengan menertibkan penjualan rokok di kawasan-kawasan kantor pemerintahan dan tempat umum. Tempat umum itu meliputi angkutan kota dan tempat ibadah. Namun di beberapa kawasan tentunya juga akan tetap tersedia fasilitas untuk merokok.
“Harapannya tentu dengan adanya Perda KSTR ini, pemerintah nanti dapat mengatur penjualan rokok dan membatasi rokok-rokok yang beredar di kota Balikpapan,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post