Paser, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menyusun rencana agar produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang telah di sahkan dapat tersosialisasi dengan masif kepada masyarakat di Kabupaten Paser.
Hal ini dikemukakan oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Paser, pasca melangsungkan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Kalsel, di Kota Banjarmasin belum lama ini. Langkah ini dinilai perlu, lantaran belum pernah diterapkan dan dianggap punya manfaat.
“Beberapa waktu lalu kami kunjungan kesana. Kami ingin adopsi soal sosper itu karena belum pernah kita buat disini (Paser),” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Fathur Rahman, saat ditemui Rabu (9/11/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dilakukan setiap dua kali dalam sebulan.
Sosialiasasi pertama, lanjutnya, tentang empat pilar kebangsaan dan selanjutnya sosialisasi perda. Dirinya berkeinginan, agar hal itu perlu diterapkan dan semestinya perlu, mengingat bagian dari tugas pokok dan fungsi legislasi.
“Ini yang mestinya kita laksanakan sesuai dengan tupoksi kita, melakukan sosialisasi peraturan daerah maupun aturan diatasnya,” sambung dia.
Lebih jauh, sejak dua tahun terakhir. Sosialisasi Perda telah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Paser kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Namun hingga saat ini, usulan tersebut tidak diakomodir. Bahkan pada 2023 mendatang juga mengalami hal serupa.
“Yang jelas kita belum laksanakan hampir dua tahun terakhir. Sejak 2021 dan 2022 ini. Pada 2023 anggaran sosialisasi Perda di hapus. Kita sayangkan tidak dimunculkan,” terang dia.
Ia meyakini, Perda yang telah disahkan banyak yang belum diketahui terutama masyarakat. Padahal Perda yang selama ini dibuat jika tersosialisasikan maka pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah dapat diketahui.
“Ini yang coba saya tanyakan di sekertariat namun anggarannya tidak ada. Padahal di beberapa kabupaten sudah melaksanakan,” katanya.
Meski ada kekhawatiran dari sisi aturan, salah satunya sosialisasi empat pilar yang merupakan tanggungjawab DPR RI. Namun, dari hasil kunjungan kerja, termasuk ke DPRD Provinsi Kaltim pula, tidak akan menjadi masalah asalkan aturan mainnya dilaksanakan.
“Imi yang coba kita dorong di Kabupaten Paser. Dalam Soper ada beberapa pihak yang dilibatkan terutama OPD yang membidanginya,” pungkasnya. (ADV/BAH)
Discussion about this post