Balikpapan, Borneoupdate.com – Suhu politik di Kota Balikpapan mulai menunjukkan peningkatan. Dengan hanya ada satu pasangan calon yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Balikpapan ini membuat mereka berhadapan dengan kolom kosong yang merupakan bagian dari hak pilih masyarakat yang dilindungi undang-undang. Yang terbaru, pengacara kondang di Balikpapan, Abdul Rais, dilaporkan tim kuasa hukum pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz (RT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan pada Senin (28/09) siang.
Kuasa hukum pelapor, Agus Amri mengatakan laporan ini disampaikan karena terlapor bernama Abdul Rais dinilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang kampanye hitam. Dimana berdasarkan bukti pelaporan yang dibawa, Abdul Rais yang menyatakan sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong bersama sekelompok orang membentangkan spanduk serta membagikan selebaran berisi ajakan memilih kolom kosong di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/09) kemarin.
Kalimat yang tertera dalam spanduk, lanjut Agus, sudah tergolong provokatif karena bertuliskan “mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan.” Selain itu dalam spanduk dan selebaran juga tertulis kalimat “pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih #itu sudah Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong.”
“Kalimat tersebut nyata bernada provokatif, seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan membuat demokrasi kota Balikpapan dalam bahaya. Terlapor juga telah mendiskreditkan pelapor, seolah-olah pelapor melakukan politik uang. Ini adalah fitnah yang tidak dapat terlapor buktikan kebenarannya,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bawaslu.
Agus menilai hal ini tergolong tindak pelanggaran pidana pemilu karena terlapor tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan kampanye. Terlebih dalam kampanye hitam sebagai sesuatu yang dilanggar secara tegas baik siapapun dalam undang-undang. Meskipun nanti terlapor mencoba beralasan bahwa dirinya bukan subjek dalam undang-undang pemilu, tetap dapat dijerat dengan pasal pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 14 ayat 1 yang berbunyi, “Barang siapa apa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan kenaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”
Sementara pada ayat ke-2 berbunyi, “barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.”
“Kami harapkan ada langkah tegas kepada terlapor dari pihak yang berwenang terkait masalah ini Seharusnya terlapor dalam menyebarluaskan materi kampanye harus memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik,” tambah Agus.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan RT sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dimana Bawaslu Kota Balikpapan juga harus cepat memproses laporan tersebut, mengingat batas waktu penyelesaian aduan atau perkara sesuai Undang-undang Pilkada hanya maksimal 5 hari. Berbeda dengan Undang-undang Pemilu 14 hari.
“Jadi laporannya kami terima dan harus kami lihat dulu unsur-unsur terkait dengan keterpenuhan syarat-syarat laporan. Di antaranya adalah siapa pihak terlapor, apa alat buktinya, syarat materiil dan syarat formil apabila semua itu sudah terpenuhi maka kami akan melanjutkan ketahapan berikutnya melalui proses pengkajian,” ujarnya.
Pihak Bawaslu juga akan mengundang pihak-pihak terkait yakni pelapor pasangan calon RT maupun terlapor Abdul Rais untuk melakukan klarifkasi. “Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian (wartawan),” ucapnya.
Dia menambahkan, laporan tersebut merupakan yang pertama pada tahapan atau pelaksanaan pilkada di Balikpapan. “Iya ini yang pertama dan kami belum bisa memastikan sanksinya apa? Karena kan kita masih memproses,” tutupnya.
Adapun Abdul Rais sebagai pihak terlapor hingga berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi. Nomor telepon seluler dan whatshapp yang dihubungi oleh para wartawan juga tidak mendapatkan jawaban. Saat dikonfirmasi ke kediaman terlapor, pihak keluarga menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kota. (TS/ FAD)
Discussion about this post