Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Kesehatan Kota Samarinda memprioritaskan pemeriksaan tes Swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR)kepada tenaga kesehatan yang kontak erat dengan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Selain itu pemeriksaan yang diberikan prioritas adalah bagi petugas lapangan di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk tenaga kesehatan di Puskesmas.
“Jadi itu didahulukan, kita selesaikan dulu, karena mereka sehari-hari memberikan pelayanan kepada masyarakat yang isolasi mandiri. Setelah itu kami akan koordinasi dengan satgas termasuk dengan kepolisian dan anggota TNI,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda, dr Osa Rafshodia, Sabtu (31/10).
Untuk masyarakat, adalah target selanjutnya, namun dengan prioritas warga yang tertangkap saat operasi penertiban. Ini akan dilakukan tes langsung di lapangan dengan menggunakan mobil laboratorium yang memang digunakan untuk berpindah-pindah.
Dalam mobil laboratorium, jelas dr Osa terdapat alat pemeriksaan bernama pemeriksaan cepat (quick PCR) sedangkan tipe lainnya adalah alat yang dimiliki Dinas Kesehatan Samarinda yang berada di laboratorium Jalan Pelita yang berjenis stationary, dan hasil pemeriksaannya sedikit lebih lama dari yang ada di mobil laboratorium.
“Memang untuk pengerjaan di alat PCR quick ini terbatas yaitu hanya 16 kasus tetapi pengerjaannya cepat yaitu hanya 45 menit, sudah termasuk administrasi. Perlu waktu 10 menit untuk melaporkan data yang dihasilkan ke satgas di Kementerian Kesehatan. Jadi datanya harus di input,” jelasnya.
Namun, masyarakat tidak dapat secara serta merta ingin memeriksakan diri ke laboratorium mobil ini karena ada prosedurnya. Selain membawa KPT Samarinda, pemohon juga harus lebih dulu memeriksakan diri ke satgas yang berada di kecamatan. Jika dinyatakan perlu pemeriksaan lanjutan, maka akan diperiksa secara gratis.
“Jadi tidak bisa datang langsung. Jadi tidak untuk tujuan komersil. Kalau komersial silahkan datang ke laboratorium yang melayani komersial. Jadi ini terhubung di seluruh Indonesia, kan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jadi tidak dapat berlapis,” jelasnya.(YA)
Discussion about this post