Balikpapan, Borneoupdate.com – Dampak pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan mulai merambah ke dunia pendidikan. Salah satunya dengan kepastian tidak adanya penambahan ruang kelas baru (RKB) di sekolah pada APBD Perubahan tahun 2021 ini. Kebijakan ini dipengaruhi oleh kondisi keuangan yang masih defisit setelah pengurangan dana transfer dari pusat ke daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan pemerintah hanya akan melakukan proyek perbaikan sejumlah bangunan sekolah. Adapun pembangunan ruang kelas baru hingga bangunan sekolah dipastikan tidak termasuk dalam anggaran yang direalisasikan.
“Jadi kita berencana hanya melakukan beberapa perbaikan di sejumlah sekolah. Semua OPD mengalami pergeseran anggaran (refocusing) termasuk disdik. Maka dari itu yang kita prioritaskan yang wajib. Seperti gaji, insentif dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/09).
Untuk kegiatan pembangunan, lanjut Muhaimin, baru direncanakan lagi dalam kegiatan anggaran di APBD tahun 2022 mendatang. Dimana pihak dinas pendidikan sudah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) untuk penambahan RKB untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) agar pada tahun depan sudah dapat dilaksanakan.
“Hal ini dilakukan agar kapasitas saat penerimaan siswa baru bisa lebih maksimal. rencana penambahan RKB ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi kapasitas sekolah negeri dalam setiap pelaksanaan PPDB,” tuturnya lagi.
Pihaknya tambah Muhaimin, berkomitmen menyelesaikan persoalan keterbatasan kapasitas sekolah negeri. Terutama soal daya tampung yang tidak sebanding antara ketersediaan kelas dengan jumlah pendaftar. Hal tersebut selalu terlihat saat kegiatan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya.
“Jadi rencana penambahan RKB ini solusi kita menambah daya tampung. Ini masih dalam proses pembahasan agar dapat direalisasikan pada tahun 2022 mendatang. Sudah kita usulkan tapi kita masih menunggu perkembangan pembahasan anggaran,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post