Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mulai memperketat aturan pengelolaan teknologi informasi melalui sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sosialisasi tersebut berlangsung pada Selasa (30/9/2025) dan diikuti perangkat daerah serta tim koordinasi SPBE di lingkungan Pemprov Kaltim.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengadaan sistem digital pemerintah berjalan sesuai koridor Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain membahas SOP pengadaan TIK, Diskominfo juga mengenalkan format baru dokumen pengajuan aplikasi yang wajib digunakan perangkat daerah saat mengembangkan sistem informasi.
Plt Kepala Bidang APTIKA Diskominfo Kaltim, Fery menilai perlunya disiplin dan keseragaman pengembangan aplikasi agar tata kelola pemerintahan berbasis digital tidak berjalan tumpang tindih. Ia mengingatkan perangkat daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kami ingin pengembangan aplikasi berjalan terarah. Perangkat daerah tidak boleh membuat sistem yang tidak terkait dengan tupoksinya. Jika masih terjadi, maka harus ada koordinasi atau langkah berbagi aplikasi,” ujarnya.
Fery menjelaskan pemerintah ingin mendorong efisiensi melalui pemanfaatan aplikasi lintas perangkat daerah. Apalagi praktik duplikasi aplikasi sering membuat anggaran tidak efisien, sementara kualitas layanan tetap tidak meningkat.
“Jika ada aplikasi kecil atau bersifat internal yang sebenarnya sudah tersedia di perangkat daerah lain, kami mendorong berbagi pakai. Ini lebih efektif daripada setiap dinas membangun sistem serupa sendiri-sendiri,” jelasnya.
Menurut Fery, disiplin dalam pengadaan TIK akan mempercepat integrasi layanan digital pemerintah dan memperkuat ekosistem SPBE di Kalimantan Timur. Pemerintah sudah menetapkan standar yang jelas, tinggal perangkat daerah dapat menyusun perencanaan TIK yang tepat. Termasuk tidak lagi mengembangkan aplikasi hanya untuk memenuhi proyek jangka pendek.
Fery menambahkan pihaknya akan terus memberikan pendampingan teknis agar seluruh perangkat daerah memahami pedoman pengadaan TIK secara menyeluruh. Pemerintah berharap SOP baru ini mampu menciptakan tata kelola digital yang lebih hemat, efektif dan selaras dengan agenda transformasi digital nasional. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post