Balikpapan, Borneoupdate.com – Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki dampak terhadap kota penyangga. Salah satunya Balikpapan yang berbatasan langsung. Hal ini turut berpengaruh pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Maka pemerintah di daerah setempat perlu menyesuaikan terhadap kondisi yang terjadi.
Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mendukung perlunya revisi RTRW. Di mana pihak pemerintah pusat sudah memberikan instruksi terkait hal itu. Yakni instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.
“Jadi perlu perubahan kegiatan penataan ruang kita. Kan masih berpedoman pada Perda nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Balikpapan tahun 2012-2032,” ujarnya dalam fokus group discussion (FGD), Jumat (01/03).
Menurut Andi Arif Agung, pihaknya mulai melakukan sinkronisasi atas kebijakan pemerintah pusat tersebut. Di mana Pemerintah Kota Balikpapan berperan aktif dalam pengaturan tata kota. Agar rancangan perda revisi RTRW Kota Balikpapan 2024-2044 bisa sesuai dengan kebutuhan kota minyak dan aturan yang berlaku.
“Memang ada dampak dan perubahan signifikan terutama sejak penetapan ibukota pindah. Lalu terbitnya aturan yang baru. Beberapa tahun ini turut mempengaruhi kebijakan penataan ruang di kota kita” tuturnya lagi.
Andi Arif Agung menyebutkan perlunya percepatan revisi RTRW agar ada kepastian hukum dalam kegiatan di tingkat lokal. Maka pihak DPRD dan pemerintah setempat siap berkoordinasi menyusun regulasi terbaru ini. Sehingga muncul kesamaan persepsi dalam upaya pembangunan kota minyak yang berkelanjutan.
“Intinya pembangunan kita harus terpadu dan serasi dalam mewujudkan RTRW yang berkualitas. Makanya perlu sekali menyatukan pandangan kedua belah pihak terkait RTRW Kota Balikpapan 20 tahun kedepan,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post