Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah tegas untuk menertibkan infrastruktur telekomunikasi di Kota Beriman. Legislator menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh vendor penyedia layanan seluler dalam waktu dekat. Perusahaan seperti Telkomsel, Indosat, hingga XL masuk dalam daftar panggil. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi legalitas ratusan menara telekomunikasi yang tersebar
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat. Ia menyoroti laporan banyaknya tower yang tetap beroperasi meskipun masa izinnya telah habis. Karena itu perlu ada verifikasi dan konfirmasi kepada pihak penyelenggara tower yang beroperasi di Balikpapan.
“Kami akan memanggil seluruh vendor provider. Kami butuh kejelasan dan transparansi terkait izin tower mereka yang diduga sudah mati. Jadi nanti ada kejelasan dari pihak perusahaan. Setidaknya kami dapat gambaran yang jelas,” ujarnya, Selasa (05/05).
Saat ini, lanjut Danang, Komisi I sedang memperkuat basis data sebelum duduk bersama para pengusaha. Mereka bergerak cepat melakukan validasi lapangan untuk memastikan jumlah pasti menara yang bermasalah. Termasuk kolaborasi dengan Diskominfo menjadi kunci utama. Integrasi data ini memudahkan DPRD dalam memetakan titik-titik menara yang melanggar aturan administrasi.
“Kami sedang mematangkan proses pengumpulan data. Tim bekerja intensif bersama Diskominfo untuk mencocokkan dokumen izin yang ada. Begitu data rampung, kami langsung layangkan surat panggilan resmi kepada pihak manajemen vendor,” jelasnya.
Menurut Danang upaya ini bukan sekadar urusan administrasi semata. DPRD Balikpapan ingin memastikan setiap infrastruktur yang berdiri memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui retribusi yang sah. Langkah ini sekaligus memperkuat audit seluruh pemilik aset infrastruktur. Agar segera memperbaharui izin mereka.
“Kita tidak boleh membiarkan pengusaha memanfaatkan ruang kota tanpa mematuhi aturan. Izin yang mati berarti ada kewajiban kepada daerah yang terabaikan. Ini yang tidak boleh kita biarkan,” tuturnya lagi.
Danang berharap para pimpinan perusahaan telekomunikasi bisa kooperatif dalam pertemuan nanti. Dirinya menekankan bahwa ketertiban izin merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin berbisnis di Balikpapan.
“Kami mendukung penuh perluasan jaringan telekomunikasi. Namun, kami mengingatkan bahwa bisnis yang sehat harus bermula dari kepatuhan terhadap hukum dan regulasi lokal,” pungkasnya. (ana)
















Discussion about this post