Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh pengembang perumahan menuntaskan perizinan. Hal itu untuk mencegah praktek penjualan unit rumah oleh pengembang sebelum merampungkan seluruh dokumen perizinan. Akibatnya sering terjadi laporan warga terkait masalah legalitas lahan dan bangunan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto menilai praktik penjualan tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen. Maka pemerintah bersama DPRD perlu meningkatkan pengawasan terhadap kelengkapan perizinan. Khususnya tidak membiarkan pengembang mengakibatkan konsumen terjebak dalam ketidakpastian hukum.
“Kami banyak menerima laporan mengenai legalitas perumahan yang bermasalah. Ini sangat merugikan warga yang sudah menyetorkan uang mereka. Harusnya izin sudah clear sebelum proses realisasi unit rumah,” ujarnya, Kamis (02/04).
Menurut Danang, banyak pengembang yang berani membuka lahan dan menjual unit hanya bermodalkan izin prinsip. Padahal, konsumen berhak mendapatkan jaminan sertifikat dan izin mendirikan bangunan yang klir sejak awal transaksi. Kondisi administrasi yang tidak tertib ini sering memicu konflik sosial di kemudian hari. Masalah biasanya muncul saat warga hendak mengurus sertifikat tanah atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara mandiri.
“Jangan sampai masyarakat membeli kucing dalam karung. Pengembang harus bertanggung jawab penuh atas hak konsumen. Soal legalitas harus sudah fix saat akad jual beli terjadi. Agar konsumen jangan dirugikan oleh oknum pengembang,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Danang, Komisi I DPRD Balikpapan kini memperketat fungsi pengawasan terhadap dinas terkait. Mereka meminta instansi pemerintah daerah bertindak lebih proaktif dalam memantau aktivitas pengembang di lapangan. Pemerintah kota juga didesak untuk tidak ragu mencabut izin pengembang yang terbukti nakal.
Danang menilai sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Karena penegakan aturan dan pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Balikpapan.
“Kami tidak melarang investasi perumahan, tapi ikuti aturan mainnya. Legalitas adalah keadilan bagi semua pihak. Baik pengembang maupun konsumen yang mau beli. Makanya kami minta mereka patuh terhadap regulasi,” tambahnya. (san)
















Discussion about this post