Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung kewajiban bagi pengembang apartemen dan perumahan menyediakan lahan pemakaman. Hal itu sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 yang mengatur kewajiban tersebut. Dimana para pengembang hunian baik horizontal maupun vertikal harus punya lahan pemakaman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Prasarana dan Sarana Utilitas DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola apartemen dan perumahan di kota minyak. Terutama mengenai aturan penyediaan lahan pemakaman untuk perumahan dan apartemen sesuai perda pemerintah setempat.
“Itu kewajibannya kalau apartemen dua meter persegi. Kalau pengembang perumahan itu 2% dari total lahannya. Ini yang masih kami tunggu. Dimana lahan yang akan mereka sediakan untuk memenuhi kewajiban itu,” ujarnya, Jumat (10/02).
Semua pengembang, lanjut Taqwa, wajib menjalankan aturan penyediaan lahan makam. Namun belum ada tindakan resmi terhadap pengelola apartemen dan perumahan karena sebagian dibangun sebelum adanya perda nomor 5 tahun 2013. Sehingga pemerintah bersama DPRD masih mengkaji perubahan izin terhadap pengelola apartemen dan perumahan setelahnya.
“Nanti kalau sudah ada mereka harus serahkan aset itu ke pemerintah. Itu kewajibannya semua pengembang soal pemakaman. Cuma memang tidak mungkin di apartemen atau perumahan ada pemakaman. Jadi mungkin di luar itu boleh,” tuturnya lagi.
Untuk itu menurut Taqwa, para pengembang hunian apartemen dan perumahan mungkin bisa menyediakan lahan pemakaman mengikuti tata kota setempat. Yakni membeli lahan di dekat lokasi pemakaman umum yang ada di kilometer 15, Balikpapan Utara.
“Yang penting diberikan berbentuk lahan. Jadi kewajiban soal lahan pemakaman ini bisa ditunaikan oleh pihak pengembang. Karena itu sudah amanah dari perda yang kita sudah buat,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post