PPU, Borneoupdate.com – Kondisi perekonomian mulai berangsur membaik di sejumlah daerah pasca pandemi Covid-19. Salah satunya di Kabupaten PPU yang menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Untuk itu, DPRD Kabupaten PPU meminta pemerintah memperhatikan kondisi UMKM setempat. Mengingat masuknya toko besar berpengaruh pada pendapatan mereka.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Adla Dewata mengatakan pemerintah daerah harus menjamin keberadaan toko dan warung milik warga. Karena posisi mereka sebagai UMKM lokal dan penggerak perekonomian. Sementara toko besar biasanya memiliki modal dan akses barang yang lebih kuat. Akibatnya UMKM setempat menjadi kalah bersaing.
“Ini pentingnya pengaturan ijin operasional toko besar. Seperti ritel modern dan mini market. Kalau semua dikasih ijin dampaknya ke UMKM kita. Itu kan warga kita sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (08/08).
Menurut Dewata, pihak daerah tidak menolak masuknya investasi lewat toko besar sejenis waralaba. Namun yang terpenting pemerintah setempat harus mampu melakukan pengaturan dan perlindungan pada usaha kecil milik warga. Apalagi harga barang di toko waralaba mampu sedikit lebih murah dari pada toko kecil.
“Adanya bisnis waralaba ini secara tidak langsung berpengaruh pada kelangsungan toko-toko kecil milik warga. Pemerintah yang harus melakukan pengendalian. Karena mereka jelas tidak mampu menyaingi toko ritel,” tuturnya lagi.
Dewata menambahkan pemerintah sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 Tahun 2017 tentang tentang penataan dan perizinan usaha toko modern. Tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada toko kecil milik warga.
“Ada sudah aturan daerah yang kami nilai cukup berpihak kepada masyarakat. Ini tergantung satuan kerja menjadi dasar aturan itu untuk melindungi UMKM kita. Karena sekarang sudah banyak toko ritel di PPU,” tambahnya. (ADV/ SAN)
Discussion about this post