PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai pembahasan terhadap enam rancangan perda pada Agustus mendatang. Pihak lembaga legislatif ini juga sudah membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan bertugas selama tiga bulan dalam upaya penyelesaian produk hukum daerah ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaupaten PPU, Sudirman menjelaskan yakni raperda perlindungan perempuan, raperda pengarus utamaan gender dalam pembangunan daerah, raperda penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, raperda penyelenggaraan pondok pesantren, raperda keterbukaan informasi publik dan raperda badan permusyawaratan desa.
“Kita siap bahas melalui Pansus di bulan Agustus. Masa kerjanya selama tiga bulan ke depan. Jadi pembahasan enam raperda ini harus rampung sebelum Desember 2022,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/07).
Mengenai Pansus, lanjut Sudirman, pihaknya membentuk dua kelompok yang masing-masing membahas tiga raperda. Diharapkan kedua Pansus yang bertugas mampu memenuhi target penyelesaian pembahasan raperda sesuai jadwal. Sehingga program pembentukan perda (propemperda) tahun ini bisa terealisasi.
“Kami telah membentuk dua pansus yang akan menangani pembahasan enam raperda tersebut. Masing-masing pansus menangani tiga raperda. Jadi anggota dewan yang bertugas punya masa kerja sampai mendekati akhir tahun,” tuturnya lagi.
Menurut Sudirman, raperda penyelenggaraan pondok pesantren yang tergolong rumit pembahasannya. Karena membutuhkan banyak referensi dari daerah lain yang telah memiliki perda serupa. Apalagi Kabupaten PPU belum memiliki produk hukum tersebut. Sementara tujuan dari raperda itu untuk menata pendirian dan pengelolaan pondok pesantren di PPU.
“Yang agak rumit itu raperda penyelenggaraan pondok pesantren. Kalau yang lainnya normatif saja. Karena peraturan itu untuk merapikan proses pendirian pondok pesantren. Termasuk perizinannya harus lengkap,” tambahnya. (ADV/ SAN)
Discussion about this post