PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bakal menghapus keberadaan honorer di tahun 2023. Kondisi ini tentu berpengaruh pada semua daerah yang mempekerjakan tenaga honorer. Termasuk PPU yang tercatat mempekerjakan 3.509 tenaga harian lepas (THL) di berbagai satuan kerja.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Andi Muhammad Yusuf mengatakan pemerintah pusat harus memiliki solusi terhadap dampak dari sebuah kebijakan. Salah satunya nasib dari pegawai honorer pasca penghapusan di tahun depan. Karena hingga kini belum ada pengumuman resmi solusi dari pemerintah.
“Kami minta pemerintah pusat untuk mengantisipasi dampaknya. Yang jelas ada penambahan angka pengangguran setelah pemberlakuan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023,” ujarnya, Jum’at (05/08).
Menurut Yusuf, informasi yang beredar pemerintah akan membuka peluang honorer menjadi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Itu berlaku bagi yang memegang SK bertugas di atas lima tahun. Namun tetap harus mengikuti jalur seleksi sebelum bisa berstatus menjadi CPNS maupun P3K.
“Pemerintah pusat harus punya kebijakan lain saat melakukan penghapusan tenaga honorer. Nasib honorer ini yang kita pikirkan. Apalagi yang sudah bertugas sekian tahun lalu keluar jadi pengangguran,” tuturnya lagi.
Yusuf mengakui pemerintah di daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap kebijakan dari pusat. Karena Pemerintah Kabupaten merupakan kepanjangan tangan pusat di suatu daerah. Artinya mereka harus tunduk pada kebijakan yang lebih tinggi. Meski dampak dari kebijakan itu mempengaruhi pemerintahan dan warga setempat.
“Kami tunggu soal peluang honorer untuk jadi CPNS bagi yang kerja di atas lima tahun. Kalau tidak lolos CPNS masih ada tes P3K. Yang di bawah lima tahun ya tinggal ikut P3K atau CPNS kalau tersedia formasinya,” tambahnya. (ADV/ SAN)
Discussion about this post