Samarinda, Borneoupdate.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan agar setiap kecamatan memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang luas dan representatif agar lebih rapi dan terkoordinir. Ini disarankan Deni karena luasan lahan pemakaman yang ada saat ini terbatas dan tidak teratur. Dicontohkannya, TPU muslim yang terletak di Jalan Abul Hasan, Samarinda.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda dalam waktu dekat ini akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan TPU. Perda ini nantinya setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang luas dan khusus untuk TPU. Makanya kita ingin buat perdanya dulu karena lahan ini sangat penting,” ujar Deni Hakim Anwar, Selasa (31/5/2022).
Deni berharap agar pembahasan tentang Perda Pemakaman ini dapat cepat selesai, sehingga kebutuhan terhadap kawasan TPU di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan.
Dijelaskannya, melalui Perda tersebut juga, nantinya semua agama tidak harus mencari makam khusus, tapi akan disediakan makam umum di seluruh kecamatan yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan agama seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.
“Intinya akan kami godok dulu Perda-nya agar ada payung hukumnya, sehingga keinginan untuk bisa mewujudkan itu bisa secepatnya terealisasi,” tegasnya.
Saat ini masalah TPU di Samarinda masih belum teratur. Setiap agama memiliki pemakaman umum sendiri. Belum ada pemakaman umum lintas agama, kecuali pemakaman khusus Covid-19 yang dimiliki oleh Pemkot Samarinda di Desa Serayu, Samarinda Utara.(YA/ADV)
Discussion about this post