Samarinda, Borneoupdate.com – Program tata ruang wilayah daerah Kota Samarinda, berkaitan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Samarinda Seberang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, hendaknya memperhatikan keberlangsungan alam sekitarnya.
Statement tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra pada kegiatan Konsultasi Publik 2 penyusunan RDTR Samarinda Seberang. Digelar di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Jumat (18/11/2022).
Samri Shaputra mengatakan penyusunan RDTR Samarinda Seberang ini harus dilaksanakan secara hati-hati dalam penentuan pemanfaatan ruangnya, karena menurutnya, jangan sampai rencana pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini akan berdampak bencana alam dikemudian hari.
“Dalam penyusunan RDTR Samarinda Seberang, kita mengingatkan untuk memperhitungkan lingkungan juga, beberapa zona yang mungkin itu bisa menimbulkan bencana alam untuk tidak dilakukan pembangunan ataupun dilakukan pemanfaatan ruang,” Ucap Samri sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, rencana tata ruang wilayah tersebut kiranya untuk tidak melupakan zona ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang ada, disisi lain proses pembangunan yang tidak merubah fungsi asal kawasan itu.
Misal disampaikannya, pembangunan zona kawasan perdagangan dan jasa harus disertakan dengan saluran drainase yang baik, tidak melakukan penimbunan daerah resapan air, melakukan galian C serta melakukan pembangunan infrastruktur yang melebihi daya tampung lahan.
Sebut Samri, Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Dinas PUPR serta para stakeholder terkait, harus disiplin dalam mengikuti proses RDTR Samarinda Seberang tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penetapan hingga pelaksanaan.
“Melaksanakan apa yang telah direncanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum, jika kawasan tersebut sudah masuk zona yang tidak boleh di lakukan pembangunan, maka jangan dibangun. Biarkan saja lahan tersebut sebagaimana lingkungan yang ada,” tuturnya
“Semoga RDTR Samarinda Seberang ini memberikan dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat, meningkatkan pembangunan daerah dan pemerataan kesejahteraan warga,” tambahnya.
Selaras dengan hal itu, Penata Ruang Ahli Muda PUPR Kota Samarinda, Nurvina Hayuni menerangkan, RDTR Samarinda Seberang masih dalam proses perencanaan, dan konsultasi publik ini merupakan tahap pertama pada penyusunannya.
Terkait aspirasi dan masukan dari semua stakeholder, pihaknya akan menampung serta menindaklanjuti pada proses penyusunan. Dikatakannya, rang terbuka hijau juga menjadi salah satu muatan dalam tata ruang tersebut.
Nurvina Hayuni mengungkapkan rencana tata ruang wilayah Samarinda Seberang tersebut juga akan dilakukan mitigasi terhadap zona-zona yang potensi rawan bencana alam.
“Ya tentunya kita telah menerima beberapa masukan mulai dari Ruang terbuka hijau, daerah potensi bencana, kondisi geologi Wilayah. Selanjutnya kita akan melakukan penyesuain dalam penyusunan RDTR ini, dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia. (ANA/adv/DPRDSamarinda)
















Discussion about this post