Balikpapan, Borneoupdate.com – Kepala daerah memang memiliki hak untuk menempatkan dan memindahkan pejabat pemerintah. Namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Baik dari pusat maupun peraturan yang berlaku di daerah. Di mana Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah No 7 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Anggota DPRD Balikpapan, Ardianto menilai penempatan struktur organisasi jabatan yang ada masih tidak sesuai dengan aturan. Karena ternyata penempatan pejabat ada yang tidak sesuai kemampuan SDM yang bersangkutan. Maka pihaknya memberikan sorotan terhadap proses penempatan struktur organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Ini akan berpengaruh pada kinerja kepala daerah juga. Kan perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga yang bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanan,” ujarnya, Rabu (24/04).
Namun yang terjadi, lanjut Ardianto, penempatan pejabat di sebuah OPD malah hanya menggunakan Peraturan Walikota. Yakni Perwali Nomor 1 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah. Aturan ini telah mencabut 26 Perwali sebelumnya terkait perangkat daerah.
“Harusnya perda yang menjadi landasan dalam pembentukan perangkat daerah. Jadi kami pikir pembentukan OPD Perangkat Daerah bukan hanya hak prerogatif Walikota. Tapi harusnya juga melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai,” tuturnya lagi.
Untuk itu, menurut Ardianto, pihaknya meminta walikota kembali menggunakan perda sebagai pedoman pembentukan perangkat daerah. Apalagi setiap daerah tentu berusaha menerapkan asas Good Governance. Sementara asas tersebut dalam proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya mewajibkan keterlibatan aktif tiga pilar. Yakni pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
“Kami sepakat walikota tentu ingin merealisasikan visi misinya. Seperti menjadikan Balikpapan kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan Sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman. Itu tentu perlu dukungan dari organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah,” urainya.
Maka pihak DPRD, tambah Ardianto, mengingatkan walikota untuk memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam OPD. Meski banyak terjadi perubahan peraturan dari pusat. Kondisi itu tentu membuat pemerintah di daerah perlu melakukan penyesuaian. Khususnya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang selaras dengan Good Government dan Good Governance.
“Kami mengingatkan agar penempatan harus memperhatikan asas The Right Man on The Right Place. Harus perhatikan kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Bukan hanya karena kedekatan personel,” tandasnya. (SAN)
Discussion about this post