Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti lambatnya proses penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota. Di mana banyak pengembang besar yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban mereka sesuai kesepakatan awal.
Persoalan ini, kata Ketua Komisi III, Yusri, menjadi perhatian serius parlemen karena menghambat proses perawatan infrastruktur oleh pemerintah. Ia menginginkan aset-aset tersebut harus segera berpindah tangan agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan publik. Karena pihak DPRD selalu menerima aspirasi terkait perbaikan Fasum dan Fasos.
“Kami melihat banyak pengembang besar masih menahan penyerahan aset mereka. Padahal, kewajiban ini sudah tercantum jelas dalam komitmen pembangunan perumahan. Ini kan harusnya tuntas sejak lama,” ujarnya, Senin (04/05).
Yusri menyebut status lahan yang belum diserahkan seringkali memicu masalah baru bagi warga. Pemerintah Kota tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikan jalan atau drainase jika status lahan tersebut masih milik pengembang. Akibatnya, banyak fasilitas di lingkungan perumahan yang rusak tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.
Ia meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) bertindak lebih tegas. Yusri menginginkan adanya audit menyeluruh terhadap pengembang yang masih membandel. Penundaan penyerahan aset ini ia nilai merugikan kepentingan publik secara luas.
“Pengembang jangan hanya mengambil keuntungan dari penjualan unit. Mereka wajib mengembalikan hak masyarakat berupa fasilitas sosial dan umum yang layak. Ini kasus yang sering kita temui dalam berbagai pertemuan dengan warga,” jelasnya.
Komisi III, lanjut Yusri, menemukan indikasi adanya beberapa pengembang yang sengaja mengulur waktu penyerahan. Mereka seringkali beralasan proses administrasi yang rumit atau fisik bangunan yang belum sempurna. Namun bagi dirinya, alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atas pengabaian hak warga.
Ia mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi administratif bagi pengembang yang tidak kooperatif. Langkah tegas ini perlu untuk menjamin keberlanjutan pembangunan kota yang tertib dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami ingin setiap jengkal fasilitas publik di Balikpapan memiliki status hukum yang jelas demi kesejahteraan warga,” tambahnya. (san)
















Discussion about this post