Balikpapan, Borneoupdate.com – Serikat buruh dan pekerja di Balikpapan turut memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday). Mereka mendatangi gedung DPRD yang menjadi rumah bagi wakil rakyat di kota minyak. Para buruh menyuarakan tuntutan agar anggota dewan menyuarakan hak mereka kepada pemerintah.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan pihaknya siap mendukung tuntutan para buruh. Apalagi kota ini bakal menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN). Otomatis perlu ada perlindungan atas keberadaan pekerja dan pencari kerja lokal.
Di samping itu, lanjutnya, Pemkot dan DPRD sudah menyepakati Perda No. 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Payung hukum itu menjadi referensi kebijakan lokal terhadap perusahaan berkantor di sini. Tinggal proses sosialisasi dan penguatan pengawasan di lapangan.
“Tadi memang gabungan federasi dan serikat pekerja ini mempertanyakan tentang Perda nomor 5 tahun 2023 itu. Mereka meminta agar Perda tersebut segera di sosialisasikan,” ujarnya, Selasa (01/05).
Menurut Simon, informasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan menyebut sosialisasi sudah terlaksana. Maka pihak DPRD akan mengecek sejauhmana kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Agar tidak sampai terjadi konflik horizontal ketika buruh menuntut haknya.
“Pihak Disnaker bilang juga sudah mensosialisasikan itu ke perusahaan-perusahaan di Balikpapan. Nanti kita lihat bagaimana efektivitasnya. Kan itu perlu pengecekan langsung,” tuturnya lagi.
Selain itu, tambah Simon, pihak buruh juga melaporkan masalah BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya masih banyak tenaga kerja yang belum memiliki jaminan kecelakaan kerja. Bahkan ada juga pekerja yang belum mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. “Kami akan tampung dulu semua laporan ini. Nanti kami akan cek ke perusahaan bersama pihak Disnaker,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post